Imigrasi Hentikan Layanan Visa Bagi Warga India

Minggu, 25 April 2021       Dibaca: 340 kali

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menghentikan layanan visa bagi warga negara India yang akan melakukan perjalanan ke daerah Indonesia guna mencegah penyebaran Covid-19. Keputusan tersebut berlaku sejak Kamis (22/4/2021) pada pukul 12.00 WIB.

Penghentian permohonan visa telah dilakukan sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari India.Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting menyatakan “Sejak kemarin siang (Kamis) saya sudah perintahkan secara lisan sesuai arahan Pak Menteri (Menkumham) untuk permohonan visa dari India sejak kemarin jam 12 siang sudah kami stop,” 

Ditjen Imigrasi sedang menyusun aturan teknis berupa Surat Edaran Dirjen Imigrasi sebagai regulasi untuk mencegah masuknya warga negara India dan orang yang pernah berada di India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.Direktur Jenderal Imigrasi juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen penuh mencegah masuknya warga India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia.