Batam (Senin, 12/04). Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaran layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam, Badan Pengusahaan Batam mengadakan Coffe Morning untuk membahas langkah dan strategi yang akan diambil. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I. Ismoyo, hadir dan didampingi Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Wahyu Wibisono, Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, R Reza Hediansyah serta didampingi oleh Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Nur Karima Kemala Sari. 

Pada kesempatan ini, Imigrasi Batam menyampaikan permasalahan terkait infrastruktur yang tersedia di MPP yang sudah mengalami kerusakan dan dukungan imigrasi terkait PP 41 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Di dalam PP ini disebutkan bahwa Bagi orang asing yang merupakan warga negara dari negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan singkat dapat diberikan visa kunjungan saat kedatangan dalam rangka melakukan pekerjaan singkat atau kunjungan bisnis guna p engembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). 

Selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi Batam juga menyampaikan kemungkinan kolaborasi kesisteman antara Bea Cukai dan Imigrasi terkait ketersinggungan pemeriksaan WNI dan WNA di pintu perlintasan, dimana Imigrasi memiliki kewenangan dalam pemeriksaan orang sedangkan Bea Cukai memiliki kewenangan dalam pemeriksaan barang . Dengan adanya kegiatan Coffe Morning ini, diharapkan menjadi bentuk dukungan bagi peningkatan pelayanan dan investasi di Kota Batam.