Batam - (15/03). Dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintah yang baik, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengadakan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Resiko (SPIP) bersama dengan Tim Asesor Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, M.H Kesuma Negara.

Sistem Pengendalian Intern adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ada lima unsur dalam SPIP, yaitu: lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern.

Dalam penyusunan SPIP, perlu ditentukan target kinerja jangka panjang dan rencana jangka pendek. Selanjutnya Penyusunan SPIP dimulai dari pembuatan Surat Keputusan Satuan Tugas yang dilanjutkan pemahaman permasalahan, kemudian pemetaan dan terakhir penyusunan SPIP itu sendiri.

Bapak M. H. Kesuma Negara menjelaskan untuk penyusunan SPIP dan Manajemen Resiko langkah-langkahnya adalah, merumuskan manajemen resiko berdasarkan target kinerja di masing-masing bidang yang bersangkutan. Kemudian dari masing-masing bidang tersebut merumuskan minimal 3 permasalahan yang berkaitan dengan target kinerja di bidangnya. Setelah itu permasalahan yang telah dirumuskan dikumpulkan di tingkat UPT untuk diidentifikasi.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta sosialiasi. Pada sesi ini diketahui perlunya pendampingan langsung terkait penyusunan SPIP dan Laporan Manajemen Resiko pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.