Batam - (Rabu, 03/03). Demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengadakan penguatan kapasitas pegawai mengenai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I. Ismoyo.

Penguatan Pengaduan Masyarakat 2021

Mekanisme penanganan pengaduan masyarakat diatur dalam Petunjuk Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1347.IM.01.10 tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait pelayanan, pengawasan orang asing (keimigrasian), penegakan hukum dan aspek perilaku Pegawai Imigrasi. Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan pentingnya pemahaman pegawai mengenai penanganan pengaduan masyarakat sehingga dapat menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan keimigrasian.

Ketersedian unit loket pengaduan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat juga menjadi perhatian, seperti penggunaan media sosial, email, dan layanan whatsapp. Selain itu, Penggunaaan bahasa yang baik diperlukan dalam penanganan pengaduan masyarakat, dengan memperhatikan etika dan komunikasi yang baik serta penggunaan bahasa yang tepat.

Penguatan Pengaduan Masyarakat 2021

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penanganan pengaduan masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dapat ditindaklanjuti dengan cepat, efektif dan efisien. Sehingga pelayanan keimigrasian kepada masyarakat menjadi lebih baik.