Batam - (Selasa, 16/03). Direktorat Jenderal Imigrasi mengadakan rapat pengarahan dalam rangka penyamaan persepsi terkait perubahan aturan di masa pandemi COVID-19. Acara dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan dihadiri oleh Direktur Kerjasama Keimigrasian, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktur Intelijen Keimigrasian, Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi, Seluruh Satuan Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Perwakilan Politeknik Imigrasi.

Acara dibuka oleh Direktur Kerjasama Keimigrasian, Agus Widjadja, menyampaikan bagaimana satuan kerja menyikapi adanya perubahan aturan yang berlaku di masa pandemi COVID-19 serta persiapan pembukaan pariwisata mancanegara di Bali yang menyangkut pada lalu lintas dan izin tinggal orang asing.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Jenderal Imigrasi, Zaeroji, menghimbau kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk menjalankan pengelolaan dokumen keimigrasian dengan baik dan benar sesuai dengan SOP yang berlaku. Selanjutnya, Direktur Izin Tinggal, Pramella Yunidar Pasaribu, memaparkan bahwa lalu lintas orang asing pada saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Sejalan dengan adanya Revolusi Digital, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan Izin Tinggal Online. Untuk membantu pemohon yang masih baru dalam penggunaan Izin Tinggal Online, diperlukan petugas yang dapat memandu pemohon dalam proses pengisian data.

Kemudian, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Rais, menyampaikan mengenai rencana kegiatan pariwisata yang akan dibuka di Bali. Orang asing yang masuk ke Wilayah Indonesia harus mengajukan permohonan e-Visa dan mematuhi protokol kesehatan. Bagi orang asing yang tidak mematuhi protokol kesehatan ketika masuk Wilayah Indonesia, akan dikenakan tindakan administratif, berupa denda hingga pendeportasian. Sementara itu, pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa on Arrival dibekukan.

Dalam hal ini, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian memberikan dukungan kepada Direktorat Izin Tinggal dan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian secara kesisteman melalui implementasi pelayanan keimigrasian berbasis online. Direktur Sistem dan Informasi Keimigrasian, Agato P. P, Simamora menjelaskan target yang akan dicapai terkait implementasi pelayanan keimigrasian berbasis online.

Dari segi pengawasan orang asing, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa, memaparkan pengembangan aplikasi digitalisasi penyidikan yang terkoneksi ke pusat. Terkait dengan pembukaan pariwisata mancanegara di Bali, akan ditempatkan petugas pada satuan tugas yang dibentuk Pemerintah Bali guna mengantisipasi masalah yang mungkin terjadi.

Direktur Intelijen Keimigrasian, Ratna Pristiana Mulya, mengingatkan untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan, terutama dalam pelaksanaan peraturan sementara dalam masa pandemi COVID-19 saat ini.