Batam-(Senin,08/03) Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam, I Ismoyo beserta rombongan  mengunjungi Batam Pos dalam rangka sosialisasi aturan dan kebijakan keimigrasian adaptasi baru untuk warga negara asing yang akan datang ke Indonesia melalui Batam. Turut serta dalam rombongan adalah Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tessa Harumdila dan Kepala Seksi Informasi Komunikasi Keimigrasian Nur Karima Kemala Sari.

Pada kunjungan ini Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan kebijakan baru yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 , WNA sudah bisa masuk kembali  dan Travel Corridor Arrangement TCA masih berlaku,

Selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menjelaskan tentang Fasilitas Keimigrasian yang diberikan kepada orang asing yang hendak melakukan kegiatan usaha  di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan untuk orang Asing yang ingin melakukan rintisan (start up) di KPBPB dapat diberikan visa tinggal terbatas (vitas). Selain itu, vitas juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang memiliki rumah di KPBPB.

Pada kesempatan ini Kepala Kantor Imigrasi juga menjelaskan bahwa dalam  proses permohonan e-visa, ada keharusan untuk melampirkan surat pernyataan bersedia membayar pengobatan secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama di Indonesia dan Pemegang izin tinggal terbatas yang tidak dapat memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan wajib memohon izin tinggal baru dengan mengajukan visa onshore kemudian terkait masa berlaku izin tinggal terbatas (itas) yang diberikan adalah 5 tahun karena yang disasar oleh pemerintah adalah penguatan ekonomi nasional.