Batam – (Kamis, 25/03). Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik, Masa Persidangan IV Tahun 2020-2021 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rombongan yang terdiri dari 14 (empat belas) orang anggota Komisi III DPR RI, 4 (empat) orang Sekretariat Komisi III DPR RI, 2 (dua) orang dari media cetak/tv dan 2 (dua) orang Pejabat Penghubung Kemeterian/Lembaga dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Husni Thamrin, beserta jajaran menyambut rombongan secara simbolis dengan penyematan tanjak kepada ketua rombongan .
Kegiatan ini diikuti oleh satuan kerja yang ada di Kanwil Kemenkumham Kepri dengan agenda “Pengawasan Penegakan Hukum terkait Sumber Daya Alam dan Permasalahan yang Berkembang di Masyarakat”. Acara dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Kepri dengan pemaparan mengenai tugas dan fungsi Kanwil kemenkumham berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 tahun 2018.
Pada kesempatan ini disampaikan juga terkait kebutuhan pemenuhan fasilitas sarana yang nantinya akan menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kinerja yang ada di wilayah Kepulauan Riau serta permasalahan terkait keimigrasian, seperti pengawasan Orang Asing dan upaya-upaya penegakan hukum yang tetap dilaksanakan dalam situasi COVID-19.
Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dalam pemaparannya membahas mengenai pengawasan Orang Asing, mengingat letak georgrafis Kota Batam yang berada dekat dengan dua negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Adanya pandemi COVID-19, maka pengawasan terhadap orang asing yang keluar masuk wilayah Indonesia melalui Batam cukup ketat. Kegiatan perlintasan juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Komisi III DPRI RI juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang Keimigrasian.