Batam - Senin, (01/03). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I. Ismoyo didampingi oleh Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Wira Zulfika memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum di ruang rapat komisi I DPRD Kota Batam. Rapat ini digelar oleh komisi I DPRD dalam rangka konfirmasi mengenai Perizinan Kapal Acacia di Docking Galangan Pax Ocean PT. Graha Trisaka lndustri. Rapat ini dihadiri oleh beberapa Instansi terkait di Kota Batam

Rapat dibuka dengan menjelaskan kronologi kejadian dimana terdapat laporan dari masyarakat perihal pemotongan kapal Kapal Acacia di Docking Galangan Pax Ocean PT. Graha Trisaka lndustri yang terindikasi tidak sesuai perizinannya. 

Dalam kesempatan tersebut pihak Imigrasi memberikan konfirmasi bahwa clearance terhadap awak angkut kapal yang dipotong di galangan kapal tersebut yaitu kapal  Acacia yang berbendera Bahamas sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat kedatangan di indonesia pada tanggal 24 November 2020 maupun izin meninggalkan indonesia pada tanggal 27 November 2020. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa pihak imigrasi tidak memiliki kewenangan terkait barang berupa kapal.

Kesimpulan akhir dari rapat tersebut terindikasi adanya permasalahan di dalam  proses pemotongan Kapal Acacia di Docking Galangan Pax Ocean PT. Graha Trisaka lndustri l tersebut, karena setelah ditelusuri terdapat beberapa perizinan yang belum dipenuhi. Saat ini kapal tersebut telah terpotong 50% dan hasil pemotongannya sudah dijual.