Batam - (Senin,01/03). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengadakan Internalisasi Kode Etik Pegawai Imigrasi yang dilaksanakan pada Senin, 01 Maret 2021 hingga Rabu, 03 Maret 2021. Kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan pegawai yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas-tugasnya.Kode Etik Pegawai Imigrasi , berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 20 Tahun 2017, adalah pedoman, sikap, perilaku, dan perbuatan Pegawai Imigrasi di dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan sehari-hari.
Kegiatan Internalisasi dilakukan secara terjadwal, sesi pertama dimulai pada Senin pagi dan diikuti oleh Bidang Tata Usaha. Pada sesi sore, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian megikuti pemaparan yang disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I. Ismoyo. Selanjutnya, Pada Selasa, 02 Maret 2021, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada sesi pagi dan Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian pada sesi sore. Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi mengikuti sesi terakhir pada hari Rabu, 03 Maret 2021.
Acara dilaksanakan dengan pemaparan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan dilanjutkan diskusi tanya jawab dengan pegawai. Dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab, pegawai lebih memahami nilai-nilai organisasi dan kode etik pegawai. Dengan terlaksananya Internalisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Imigrasi dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga berdampak pada pelayanan publik. Kegiatan ini juga meruapakan bentuk komitmen Kantor Imgrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat.