Batam – (Selasa, 23/03). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengadakan press release terkait putusan Praperadilan, Myat Thit alias Muhammad , yang bertempat di ruang Media Center Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI. Dalam amar putusan yang dibacakan pada tanggal 23 Maret 2021 pukul 10.00 WIB, Hakim memutuskan menolak permohonan Praperadilan a.n Myat Thit alias Muhammad. Hadir pada acara ini Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Friece Simolang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I. Ismoyo, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ricky Rachmawan, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian, Nandang Nurdiansyah, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Nur Karima Kemala Sari, Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Gandha Lawrenticus Nadaek, dan diikuti oleh penggiat media massa cetak dan elektronik di Kota Batam.

Permohonan Praperadilan sebelumnya diajukan oleh Myat Thit alias Muhammad melalui kuasa hukum atas dasar keberatan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Proses penyidikan tersebut berawal dari penyerahan Orang Asing terduga warga Negara Myanmar oleh Badan Intelijen Strategi (BAIS) Batam kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Dalam kaitan dengan tugas dan fungsi yang diemban serta status sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kota Batam sehingga terjalin koordinasi yang baik, dapat diketahui adanya dugaan orang asing yang tinggal di Indonesia selama 20 (dua puluh) tahun lebih di Indonesia 

Secara mendasar keseluruhan proses penanganan projustisia WN Myanmar Myat Thit alias Muhammad diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan klausul Orang Asing di wilayah Indonesia tanpa Dokumen Perjalanan dan Visa yang berlaku dilaksanakan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikoordinasikan dan mendapatkan arahan baik di tataran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi 

Pasca Putusan maka proses hukum terhadap WN Myanmar Myat Thit alias Muhammad yang dilaksanakan penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, akan terus dilanjutkan hingga tahap berikutnya seperti melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya terkait kasus WN Myanmar a.n. Myat Thit alias Muhammad hingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.