Batam - (Sabtu, 06/03). Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Pejabat struktural Imigrasi Batam mengikuti kegiatan Sosialisasi PP Nomor 41 Tahun 2021 dan Rancangan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun secara virtual. Sosialisasi ini digelar di Ballroom Batam Marriot Hotel Harbour Bay, Batu Ampar, Batam. Kegiatan bertajuk “Transformasi Batam Bintan Karimun (BBK) untuk Indonesia Hebat” ini, dihadiri Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo; Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi; Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Untung Basuki; Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; dan Wali Kota Batam/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
Acara dimulai dengan sambutan Gubernur Kepulauan Riau. Dalam sambutannya gubernur mengharapkan kegiatan ini dapat menjadi starting point untuk mendukung 3 Kawasan Ekonomi Khusus bagi Batam, Bintan, dan Karimun. Batam memiliki kekuatan akselerasi investasi lebih cepat dibanding dengan Bintan dan Karimun. Apabila Batam, Bintan, dan Karimun bisa bersinergi maka ia yakin bahwa 3 kawasan ini bisa bersaing secara internasional.
Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal ini menyatakan bahwa dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja yang perlu dicermati adalah PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan kebijakan strategis pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun untuk meningkatkan ekosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan. KPBPB intinya adalah kebijakan fiskal untuk pemulihan ekonomi dan investasi guna percepatan ekonomi.
Sementara BP Batam sebagai regulator tunggal dalam hal perizinan. Di PP Nomor 41 Tahun 2021 ada 8 perizinan khusus yang bisa dilakukan oleh BP Batam, diantaranya bidang kepelabuhan, sektor kesehatan, sektor perdagangan, sektor perindustrian, sektor sumber daya air, limbah, dan lingkungan, sektor kehutanan, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor kelautan dan perikanan.
Di bidang keimigrasian ada fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha,berupa orang asing dapat diberikan visa kunjungan saat kedatangan dalam rangka melakukan pekerjaan singkat atau kunjungan bisnis, visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan rintisan (start up) di KPBPB, mengikuti suami/istri pemegang izin tinggal terbatas, mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 tahun, memiliki rumah di KPBPB, pemegang visa tinggal terbatas dapat diberikan izin tinggal terbatas, orang asing yang telah memiliki izin tinggal terbatas dapat dialihstatuskan ke izin tinggal.
Direktur Fasilitas, Direktorat Jendedral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memaparkan PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB dalam Upaya Penguatan Fasilitas dan Kemudahan di Bidang Kepabeanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan petumbuhan ekonomi, pengaturan kembali kebijakan fasilitas cukai di KPBPB, pemberian fasilitas cukai atas pemasukan Barang Kena Cukai(BKC) dari luar daerah pabean ke KPBPB dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai. Penerapan ekosistem logistik di KPBPB sebagai bagian dari National Logistic Ecosystem (NLE), Batam menjadi objek pertama yang menerapkan NLE.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang dengan tema Sosialisasi Rancangan Perpres tentang Rencana Induk Pengembagnan KPBPB BBK menyatakan bahwa arahan Kebijakan dan Skenario Pengembangan Kawasan BPK dari Presiden adalah mengintegrasikan pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun, rencana induk akan direview setiap 5 tahun. Sedangkan pengembangan Kawasan BBK Tahun 2020-2045 akan mengusung tema Menjadikan Kawasan BBK sebagai Hub Logistik Internasional untuk Mendukung Pengembangan Industri, Perdagangan, Maritim dan Pariwisata yang Terpadu dan Berdaya Saing.
Staf Ahli Bidang Regulasi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengatakan, PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB atau Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk meningkatkan ekosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.