Batam- (Rabu, 10/03). Dalam rangka penyebarluasan informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan sosialisasi bersama Batam Shipyard & Offshore Association (BSOA) bertempat di ruang Unique 1, HARRIS Hotel Batam Center. Acara dimulai dengan pemaparan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I. Ismoyo, terkait Warga Negara Asing, terutama Orang Asing yang bekerja di wilayah Indonesia. Ada empat aturan dasar yang perlu diketahui, yaitu: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Pasal 63, Orang Asing yang merupakan merupakan warga negara dari negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan singkat dapat diberikan visa kunjungan saat kedatangan ketika akan melakukan pekerjaan singkat atau kunjungan bisnis guna pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Orang Asing yang bekerja di KPBPB dan telah memiliki izin tinggal terbatas dapat dialihstatuskan ke izin tinggal tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga membahas mengenai eVisa. eVisa adalah visa yang diberikan secara elektronik oleh pejabat yang berwenang yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. Pengajuan aplikasi eVisa dilakukan oleh sponsor Orang Asing di Indonesia melalui situs: visa-online.imigrasi.go.id. Orang Asing tidak memerlukan hasil RT-PCR ketika pengajuan permohonan eVisa namun Orang Asing wajib melampirkan surat pernyataan bersedia membayar pengobatan secara mandiri apabila terpapar COVID-19 selama di Indonesia. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan terkait Visa onshore sebagai dasar pengajuan Izin Tinggal bagi WNA. Terdapat dua jenis Izin Tinggal yang dapat diajukan menggunakan Visa onshore onshore yaitu: Izin Tinggal Kunjungan yang telah diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia tidak melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari serta tidak dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Tinggal Terbatas yang tidak dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan wajib memohon Izin Tinggal baru dengan mengajukan Visa onshore.

Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan bahwa Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja dan tidak dalam rangka bekerja. Berdasarkan Pasal 102 Ayat 3, kegiatan tidak dalam rangka bekerja meliputi: melakukan penanaman modal asing, mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah, mengikuti pendidikan, penyatuan keluarga, repatriasi dan rumah kedua. Selanjutnya, pada pasal 137 juga terdapat perubahan. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang.

Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga menyampaikan mengenai kebijakan keimigrasian dalam masa adaptasi kebiasaan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Khukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020. 
Orang Asing dapat diberikan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan dalam rangka melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, dan uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing dengan syarat penjamin wajib melampirkan bukti ketersediaan dana paling sedikit US$10.000 (sepuluh ribu Dollar Amerika) atau setara dari lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia. Selain itu, Orang Asing harus melampirkan urat keterangan sehat (health certificate) berisi keterangan bebas dari COVID-19 dalam Bahasa Inggris, surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina dan/atau perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas karantina, surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi secara mandiri sesuai dengan protokol kesehatan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan juga harus disertakan dalam pengajuan visa.