Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1630 tahun 2020) serta telah ditetapkannya Renstra Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2020-2024 dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0229.PR.01.01 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020, terdapat beberapa hal yang menjadi Renstra Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam Tahun 2020-2024.
Prioritas tugas dan fungsi Imigrasi untuk periode tahun 2020-2024 telah disesuaikan dari Pelayanan dan Penegakan Hukum menjadi Pengamanan dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat. Fungsi pengamanan dimaksudkan untuk menguatkan peran imigrasi dalam mendukung stabilitas, politik, hukum, pertahanan dan keamanan selaras dengan Prioritas Nasional ke-7 (Stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik). Sedangkan fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat diprioritaskan untuk mempermudah perizinan keimigrasian dalam rangka mendukung upaya peningkatan nilai tambah wisata, perbaikan iklim usaha dan investasi serta pengembangan kawasan strategis.
Terdapat 3 (tiga) Arah Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan pendekatan pengembangan prosperity, security dan environment. Pertama, Penguatan Pengamanan Negara di TPI dan Perbatasan yang memandang bahwa perbatasan adalah pintu gerbang aktivitas perekonomian dan perdagangan antar negara. Kedua, Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat di Bidang Keimigrasian dengan cara memberikan kemudahan dan fasilitas keimigrasian bagi investor asing yang menanamkan modalnya di wilayah Indonesia dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat terutama pada pada pusat kegiatan strategis nasional (PKSN) di wilayah perbatasan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Internasional. Ketiga, Dukungan Manajemen dengan melakukan optimalisasi dalam upaya mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian melalui delapan area perubahan Reformasi Birokrasi.