Tanjung Pinang - (Kamis, 18/02) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Diseminasi HAM ini diikuti oleh seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kepri secara virtual, juga dihadiri 29 orang perwakilan UPT di Bintan secara tatap muka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,
Husni Thamrin menyampaikan kepada seluruh UPT se-Kepri untuk terus meningkatkan
kualitas pelayanan publik, pentingnya memperhatikan Hak Asasi Manusia dalam
pelayanan kepada masyarakat di UPT, serta berbenah dan berinovasi dengan
meningkatkan standar kriteria P2HAM sesuai pedoman yang ditetapkan oleh
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Untuk diketahui, penyelenggaraan P2HAM berpedoman
pada prinsip Hak Asasi Manusia, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27
Tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM.
Pembahasan diseminasi kali ini adalah evaluasi
pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) tahun anggaran 2020 disampaikan oleh Bapak
Darsyad selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta persiapan
verifikasi pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) tahun anggaran 2021 dipaparkan
oleh Sukiman selaku Kepala Bidang HAM Kepulauan Riau. Acara berjalan lancar dan
khidmat.
sumber foto : kepri.kemenkumham.go.id