Batam - Senin, (22/02). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Mengikuti acara Coffee Morning bersama dengan BP (Badan Pengusahaan) Batam.Acara ini digelar oleh BP Batam dalam rangka peningkatan kuallitas penyelenggaraan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam dan dalam rangka peningkatan iklim investasi di Batam.Acara ini dihadiri oleh beberaa Instansi Pemerintah di Kota Batam
Acara dimulai dengan sambutan Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam. Kegiatan coffee morning rutin diadakan tiap bulan untuk berbagi informasi sekaligus untuk meningkatkan koordinasi para stakeholder yang dalam pelayanan masyarakat di Mall Pelayanan Publik.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan adanya peraturan-peraturan baru yang perlu menjadi perhatian, yaitu PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan PP Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian dilanjutkan paparan oleh Kabid TIKKIM Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tentang pembatasan Orang Asing masuk ke wilayah Indonesia sampai dengan 8 Maret 2021. Setelah ini akan ada pertemuan baru yang membahas soal izin tinggal.
Acara ditutup oleh Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam. Setelah acara ini diharapkan koordinasi tetap terjalin dengan baik dengan memanfaatkan WAG.