Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia. Hal ini terkait temuan varian baru virus corona COVID-19 (Sars COV-2) yang muncul di Inggris beberapa waktu lalu yang lebih cepat menular. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 2034.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Penutupan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia. Penutupan perbatasan internasional wilayah Indonesia bagi orang asing berlaku sejak tanggal 1 hingga 14 Januari 2021 (dapat diperpanjang sesuai keperluan).

Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-2034.GR.01.01 Tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia yang menindaklanjuti implementasi teknis aspek/sisi Keimigrasian terhadap Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebagai perwujudan sinergisitas penerapan kebijakan nasional pencegahan peningkatan penularan COVID-19 dan variannya melalui kebijakan penutupan sementara masuknya Orang Asing ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dimulai tanggal 01 s.d. 14 Januari 2021, yang tindak lanjutnya berdasarkan evaluasi pelaksanaan dan perkembangan nasional.

Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan : Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, Pemegang (KITAS) Kartu Izin Tinggal Terbatas dan (KITAP) Kartu Izin Tinggal Tetap.

Pelaku perjalanan WNI dari seluru negara asing yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Dalam hal hasil negatif maka bagi WNI dan WNA diperkenalkan untuk melanjutkan perjalanan dan dalam hal hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Peraturan selengkapnya dapat dilihat di :

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-2034.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Penutupan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia download di sini.

Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 download di sini.