Batam - (Kamis, 31/12). Sepanjang tahun 2020 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat kinerja yang cemerlang. Berdasarkan hasil monitoring realisasi anggaran belanja pegawai Tahun Anggaran 2020, realisasi anggaran sebesar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebesar Rp27.420.179.750 yaitu 99.73% berdasarkan alokasi anggaran sesuai MP (Maksimum Pencairan). Dengan IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran 2020 adalah 96.40 %. Kinerja cemerlang tidak hanya terlihat dari penyerapan anggaran saja, tetapi terlihat dari catatan yang baik dari indikator-indikator lainnya.
Dari segi pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pelayanan kepada WNI dan WNA dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, seperti pengecekan suhu tubuh, menyediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer, serta tempat duduk yang telah diatur sesuai dengan jarak aman yang telah direkomendasikan oleh instansi terkait. Untuk pelayanan WNI, telah dilakukan penerbitan 11.735 paspor baru dan 18.832 paspor penggantian, pelayanan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda sebanyak 36 permohonan serta pelayanan fasilitas keimigrasian Affidavit sebanyak 20 permohonan. Sedangkan untuk pelayanan WNA telah dilakukan pemberian Izin Tinggal Kunjungan (ITK) baru sebanyak 134 permohonan dan perpanjangan ITK sebanyak 2.052 permohonan, pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru sebanyak 818 permohonan dan perpanjangan ITAS sebanyak 2.761 permohonan, dan pelayanan permohonan alih status ITK ke ITAP sebanyak 1 permohonan. Selain itu telah dilakukan pelayanan alih status dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 47 permohonan dan perpanjangan ITAP sebanyak 17 permohonan. Dalam kurun waktu 1 tahun sejak Januari sampai Desember 2020 telah dilakukan pelayanan pengembalian dokumen keimigrasian yaitu Exit Permit Only (EPO) sebanyak 630 permohonan dan Multiple Re-Entry Permit (MERP) Tidak Kembali sebanyak 1.181 permohonan. Serta telah diberikan 2 dokumen Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang merupakan surat keterangan yang memuat mengenai masa tinggal WNA di wilayah Repubik Indonesia yang nantinya merupakan salah satu syarat untuk permohonan menjadi WNI.
Tidak hanya dalam segi pelayanan saja, dari segi penegakan hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam , mencatatkan kinerja yang baik, yaitu dengan pemberian sanksi Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), terdapat total 42 pendetensian (penahanan) WNA, dan melakukan deportasi (pemulangan) kepada total 41 WNA. Selain TAK, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga melakukan proses hukum projustitia kepada 1 Warga Negara Singapura yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, yang telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Telah dilakukan juga penangguhan pemberian paspor Republik Indonesia sebanyak 138 kasus.
Sepanjang tahun 2020 tercatat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ada di dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam , sebanyak 324.458 orang WNI dan 255.528 WNA datang ke Indonesia melalui Batam, serta 283.134 orang WNI dan 267.390 WNA orang berangkat meninggalkan Indonesia melalui Batam. Selain itu, tercatat lalu lintas kapal kargo sebanyak 7291 trip masuk ke wilayah Indonesia melalui Batam dan 7289 trip keluar wilayah Indonesia melalui Batam, serta 143 trip pesawat kargo masuk wilayah Indonesia melalui Batam dan 163 trip pesawat kargo keluar wilayah Indonesia melalui Batam.
Dari segi Barang Milik Negara (BMN), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan beberapa capaian kinerja, antara lain; sedang dilakukan proses pengadministrasian hibah Rusun Imigrasi dari Kemeterian PUPR dan kesanggupan penerimaan hibah oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM; pemeliharaan dan penertiban administrasi berupa sertifikat serta NOP tanah dan bangunan; penghapusan dan inventarisasi BMN; telah dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN Tahun Perolehan 2019 kebawah; serta lelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang) terhadap penjualan BMN selain tanah/bangunan (bongkaran renovasi rumah dinas TA 2019).
Sepanjang Tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan sinergitas dengan instansi lain dalam bentuk kerja sama, antara lain; Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menerima 95 perbaikan/perubahan data yang diterima oleh Bidang Intelijen dan Penindakan. Sehingga menjadikan trigger pembentukan perjanjian kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam serta Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, yang merupakan salah satu bentuk kerjasama Trilateral antara ketiga Instansi tersebut. Dalam kerjasama Trilateral ini, disepakati adanya kesamaan keinginan untuk mewujudkan “1 Data, 1 Orang, 1 Paspor” (Single Identity). Selain itu, dilakukan juga kerjasama Bilateral antara lain; kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, mengenai “1 Data Layanan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas”; kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Kejaksanaan Negeri Batam, mengenai “Penegakan Hukum (Projustisia) dalam perkara Tata Usaha Negara dan Perdata”. Pada tahun 2020 ini juga telah dilaksanakan serah terima 10 sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk asset tanah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, terbukti dengan selalu adanya inovasi-inovasi yang diciptakan, antara lain; PIONEER (Pelayanan Imigrasi On Emergency) yang telah dilakukan kepada 3 orang masyarakat yang membutuhkan pelayanan paspor dalam keadaan yang mendesak sehingga petugas langsung datang untuk melakukan proses pembuatan paspor; BERKAWAN (Berkas Lengkap Langsung Wawancara) yang telah dilakukan kepada 15 orang pemohon paspor; BALAP (Berkas Lengkap Langsung BAP) merupakan inovasi pada proses Berita Acara Pemeriksaan, seperti paspor hilang, rusak maupun perubahan data, yang telah dilakukan sebanyak 48 BAP; SIAPP ( Imigrasi Antar Paspor Prioritas) merupakan inovasi dalam pengantaran paspor yang sudah selesai kepada kelompok rentan seperti orang tua dan anak-anak yang telah dilakukan kepada 102 pemohon paspor; Eazy Passport merupakan inovasi ‘jemput bola’ dalam proses pembuatan paspor, telah dilakukan sebanyak 10 kegiatan.
Pada tahun 2020 ini pula, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendapatkan beberpa penghargaan seperti, Unit Pelaksana Teknis Ramah HAM yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mitra Kerja Internal Terbaik dan Fasilitator Terbaik yang diberikan oleh Badan Diklat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.