- Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan
perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas
pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga,
jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
- Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat diberikan untuk:
- 1 (satu) kaliperjalanan; dan
- Beberapa kali perjalanan.
- Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan:
- Wisata;
- Keluarga;
- Sosial;
- Seni dan budaya;
- Tugas pemerintahan;
- Olahraga yang tidak bersifat komersial;
- Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
- Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam
penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan
desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi
Indonesia;
- Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan pembicaraan bisnis;
- Melakukan pembelian barang;
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- Mengikuti pameran internasional;
- Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
- Meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
- Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan:
- Kunjungan keluarga;
- Kunjungan bisnis; dan
- Kunjungan tugas pemerintahan.
- Orang Asing dari negara tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia.
- Negara tertentu sebagaimana dimaksud pada point 5 ditetapkan dengan
Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas
manfaat.
- Bebas Visa kunjungan selain diberikan kepada Orang Asing dari negara
tertentu juga dapat diberikan kepada nakhoda, kapten pilot, atau awak
yang sedang bertugas di Alat Angkut.
- Orang Asing dari negara tertentu dan nakhoda, kapten pilot, atau
awak yang sedang bertugas di Alat Angkut, yang dibebaskan dari kewajiban
memiliki Visa kunjungan dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia
melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing dari negara
tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
- Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada point 9 tersebut merupakan
Visa kunjungan saat kedatangan yang diberikan untuk melakukan kegiatan :
- Wisata;
- Keluarga;
- Sosial;
- Seni dan budaya;
- Tugas pemerintahan;
- Olahraga yang tidak bersifat komersial;
- Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
- Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam
penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan
desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi
Indonesia;
- Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan pembicaraan bisnis;
- Melakukan pembelian barang;
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- Mengikuti pameran internasional;
- Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
- Meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
- Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
- Dalam hal tertentu Visa kunjungan saat kedatangan juga dapat
diberikan kepada Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu,
yaitu:
- Tidak memiliki Perwakilan Republik Indonesia di negaranya;
- Akan melakukan kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak; atau
- Masuk ke Wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut, bandar
udara atau tempat lain yang bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi
atau merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tetapi tidak ditetapkan
sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk Visa kunjungan saat
kedatangan,
- Berdasarkan permintaan Pemerintah atau lembaga swasta setelahmendapat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Visa kunjungan saat kedatangan diberikan dengan mempertimbangkan
asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan
keamanan.
- Visa kunjungan saat kedatangan dapat juga diberikan pada daerah
kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dengan mengisi formulir dan melampirkan
persyaratan:
- Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
- Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
- Untuk memperoleh bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan, Orang Asing harus melampirkan persyaratan:
- Paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
- Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2,
untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang
bukan berasal dari negara tertentu juga harus melampirkan persyaratan:
- Surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan
- Surat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Pejabat Imigrasi memeriksa persyaratan yang telah diajukan oleh orang asing;
- Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Visa kunjungan.
- Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum adaPejabat
Imigrasi, pemeriksaan dan penerbitan Visa kunjungan dilaksanakan oleh
Pejabat Dinas Luar Negeri.