- Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi
Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan masih
berlaku dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, diberikan dalam hal:
- Atas kehendak sendiri keluar dari Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena Pencegahan;
- Dikenai Deportasi; atauWilayah Indonesia.
- Repatriasi.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling
lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali
perjalanan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tidak dapat diperpanjang.