Kekayaan sumber daya
alam, khususnya sebagai penghasil komoditas perkebunan yang
diperdagangkan di pasar dunia, menjadikan wilayah Indonesia yang
sebagian besar dikuasai oleh Hindia Belanda menarik berbagai negara
asing untuk turut serta mengembangkan bisnis perdagangan komoditas
perkebunan. Untuk mengatur arus kedatangan warga asing ke wilayah Hindia
Belanda, pemerintah kolonial pada tahun 1913 membentuk kantor
Sekretaris Komisi Imigrasi dan karena tugas dan fungsinya terus
berkembang, pada tahun 1921 kantor sekretaris komisi imigrasi diubah
menjadi immigratie dients (dinas imigrasi).
Dinas imigrasi pada
masa pemerintahan penjajahan Hindia Belanda ini berada di bawah Direktur
Yustisi, yang dalam susunan organisasinya terlihat pembentukan
afdeling-afdeling seperti afdeling visa dan afdeling (bagian) lain-lain
yang diperlukan. Corps ambtenaar immigratie diperluas. Tenaga-tenaga
berpengalaman serta berpendidikan tinggi dipekerjakan di pusat. Tidak
sedikit di antaranya adalah tenaga-tenaga kiriman dari negeri
Belanda (uitgezonden krachten). Semua posisi kunci jawatan imigrasi
berada di tangan para pejabat Belanda.
Kebijakan keimigrasian
yang ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda adalah politik pintu
terbuka (opendeur politiek). Melalui kebijakan ini, pemerintah Hindia
Belanda membuka seluas-luasnya bagi orang asing untuk masuk, tinggal,
dan menjadi warga Hindia Belanda. Maksud utama dari diterapkannya
kebijakan imigrasi “pintu terbuka” adalah memperoleh sekutu dan investor
dari berbagai negara dalam rangka mengembangkan ekspor komoditas
perkebunan di wilayah Hindia Belanda. Selain itu, keberadaan warga asing
juga dapat dimanfaatkan untuk bersama-sama mengeksploitasi dan menekan
penduduk pribumi.
Walaupun terus berkembang (penambahan kantor dinas
imigrasi di berbagai daerah), namun struktur organisasi dinas imigrasi
pemerintah Hindia Belanda relatif sederhana. Hal ini diduga berkaitan
dengan masih relatif sedikitnya lalu lintas kedatangan dan keberangkatan
dari dan/atau keluar negeri pada saat itu. Bidang keimigrasian yang
ditangani semasa pemerintahan Hindia Belanda hanya 3 (tiga), yaitu: (a)
bidang perizinan masuk dan tinggal orang; (b) bidang kependudukan orang
asing; dan (c) bidang kewarganegaraan. Untuk mengatur ketiga bidang
tersebut, peraturan pemerintah yang digunakan adalah Toelatings Besluit (1916); Toelatings Ordonnantie (1917); dan Paspor Regelings (1918).
Proses pendaftaran orang asing phase I (POA-I) tahun 1954.
Era kolonialisasi
Hindia Belanda mulai berakhir bersamaan dengan masuknya Jepang ke
wilayah Indonesia pada tahun 1942. Namun pada masa pendudukan Jepang
hampir tidak ada perubahan yang mendasar dalam peraturan keimigrasian.
Dengan kata lain, selama pendudukan Jepang, produk hukum keimigrasian
Hindia Belanda masih digunakan. Eksistensi pentingnya peraturan
keimigrasian mencapai momentumnya pada saat Indonesia memproklamirkan
kemerdekaanya pada 17 Agustus 1945.
Ada 4 (empat)
peristiwa penting pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang
terkait dengan keimigrasian, yaitu : (1) Repatriasi APWI dan serdadu
Jepang; dalam peristiwa ini ditandai dengan pengangkutan ex APWI dan
pelucutan serta pengangkutan serdadu Jepang di Jawa Tengah khususnya, di
pulau Jawa dan Indonesia umumnya yang ditangani oleh Panitia Oeroesan
Pengangkoetan Djepang (POPDA); (2) Kegiatan barter, pembelian senjata
dan pesawat terbang; pada masa Revolusi Kemerdekaan para pejuang sering
bepergian ke luar negeri, misal masuk ke Singapore dan Malaysia, masih
tanpa paspor; (3) Perjuangan Diplomasi; diawali dengan penyelenggaraan Inter Asian Conference di
New Delhi. Dalam kesempatan itu Kementerian Luar Negeri Indonesia
akhirnya berhasil mengeluarkan “Surat Keterangan dianggap sebagai
paspor” sebagai dokumen perjalanan antar negara yang pertama setelah
kemerdekaan bagi misi pemerintah Indonesia yang sah dalam konferensi
tersebut. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh H. Agus Salim ikut
memperkenalkan “Paspor Diplomatik” pemerintah Indonesia kepada dunia
Internasional; dan (4) Keimigrasian di Aceh; Aceh sebagai satu-satunya
wilayah Indonesia yang tidak pernah diduduki Belanda, sejak tahun 1945
telah mendirikan kantor imigrasi di lima kota dan terus beroperasi
selama masa revolusi kemerdekaan. Pendirian kantor imigrasi di Aceh
sejak tahun 1945 adalah oleh Amirudin. Peristiwa cukup penting pada masa
ini, Jawatan Imigrasi yang sejak semula di bawah Departemen Kehakiman,
pada tahun 1947 pernah beralih menjadi di bawah kekuasaan Departemen
Luar Negeri.
Selain itu, untuk
mengatasi kevakuman hukum, peraturan perundang-undangan keimigrasian
produk pemerintah Hindia Belanda harus dicabut dan digantikan dengan
produk hukum yang selaras dengan jiwa kemerdekaan. Selama masa revolusi
kemerdekaan ada dua produk hukum Hindia Belanda yang terkait dengan
keimigrasian dicabut, yaitu (a) Toelatings Besluit (1916) diubah menjadi Penetapan Ijin Masuk (PIM) yang dimasukkan dalam Lembaran Negara Nomor 330 Tahun 1949, dan (b) Toelatings Ordonnantie (1917)
diubah menjadi Ordonansi Ijin Masuk (OIM) dalam Lembaran Negara Nomor
331 Tahun 1949. Selama masa revolusi kemerdekaan lembaga keimigrasian
masih menggunakan struktur organisasi dan tata kerja dinas imigrasi (Immigratie Dients) peninggalan Hindia Belanda.

Proses pendaftaran orang asing phase I (POA-I) tahun 1954, di Kantor Imigrasi Bandung.
Era
Republik Indonesia Serikat merupakan momen puncak dari sejarah panjang
perjalanan pembentukan lembaga keimigrasian di Indonesia. Di era inilah
dinas imigrasi produk Hindia Belanda diserahterimakan kepada pemerintah
Indonesia pada tanggal 26 Januari 1950. Struktur organisasi dan tata
kerja serta beberapa produk hukum pemerintah Hindia Belanda terkait
keimigrasian masih dipergunakan sepanjang tidak bertentangan dengan
kepentingan bangsa Indonesia. Kepala Jawatan Imigrasi untuk pertama
kalinya dipegang oleh putra pribumi, yaitu Mr. H.J Adiwinata. Struktur
organisasi jawatan imigrasi meneruskan struktur immigratie dients yang
lama, sedangkan susunan jawatan imigrasi masih seder hana dan berada
dalam koordinasi Menteri Kehakiman, baik operasional-taktis,
administratif, maupun organisatoris.
Pada permulaan tahun 1950, sebagai
bangsa yang baru merdeka dan masih dalam suasana pergolakan, tentunya
sarana dan prasarana penunjang jawatan imigrasi pada saat itu masih
sangat terbatas dan sederhana. Kesulitan yang dirasakan sangat mendasar
adalah masih sangat sedikitnya putra pribumi yang memahami tugas dan
fungsi keimigrasian. Untuk itu, sebagai bagian dari periode transisi,
jawatan imigrasi masih menggunakan pegawai berkebangsaan Belanda. Dari
459 orang yang bekerja di jawatan imigrasi di seluruh Indonesia, 160
orang adalah orang Belanda. Peraturan perundang-undangan yang dipakai
sebagai dasar oleh jawatan imigrasi RIS adalah masih warisan dari
Pemerintah Hindia Belanda, yaitu: (a) Indische Staatsregeling, (b) Toelatings Besluit, (c) Toelatings Ordonnantie.
Dalam
masa yang relatif singkat, jawatan imigrasi pada era Republik Indonesia
Serikat telah menerbitkan 3 (tiga) produk hukum, yaitu (a) Keputusan
Menteri Kehakiman RIS Nomor JZ/239/12 tanggal 12 Juli 1950 yang mengatur
mengenai pelaporan penumpang kepada pimpinan bea cukai apabila mendarat
di pelabuhan yang belum ditetapkan secara resmi sebagai pelabuhan
pendaratan, (b) Undang-Undang Darurat RIS Nomor 40 Tahun 1950 tentang
Surat Perjalanan Republik Indonesia, dan (c) Undang- Undang Darurat RIS
Nomor 42 Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1950
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 77).

Mr. H. Joesoef Adiwinata memberikan pengarahan kepada staf imigrasi.
Periode
krusial pada era Republik Indonesia Serikat berlanjut pada Era
Demokrasi Parlementer, yang salah satunya terkait dengan berakhirnya
kontrak kerja pegawai keturunan Belanda pada akhir tahun 1952.
Berakhirnya kontrak kerja mereka menjadi persoalan penting karena pada
saat itu pemerintah Indonesia sedang bergerak cepat mengembangkan
jawatan imigrasi. Pada periode 1950-1960 jawatan imigrasi berusaha
membuka kantor-kantor dan kantor cabang imigrasi, serta penunjukan
pelabuhan-pelabuhan pendaratan yang baru.
Pada
dasawarsa imigrasi tepatnya 26 Januari 1960, jawatan imigrasi telah
berhasil mengembangkan organisasinya dengan pembentukan Kantor Pusat
Jawatan Imigrasi di Jakarta, 26 kantor imigrasi daerah, 3 kantor cabang
imigrasi, 1 kantor inspektorat imigrasi dan 7 pos imigrasi di luar
negeri. Di bidang sumber daya manusia (SDM) keimigrasian, pada bulan
Januari 1960 jumlah total pegawai jawatan imigrasi telah meningkat
menjadi 1256 orang yang kesemuanya putra-putri Indonesia, mencakup
pejabat administratif dan pejabat teknis keimigrasian.
Di bidang pengaturan keimigrasian, mulai periode ini pemerintah Indonesia memiliki kebebasan untuk mengubah kebijaksanaan opendeur politiek imigrasi kolonial menjadi kebijaksanaan yang sifatnya selektif atau saringan (selective policy).
Kebijakan selektif didasarkan pada perlindungan kepentingan nasional
dan lebih menekankan prinsip pemberian perlindungan yang lebih besar
kepada warga negara Indonesia. Pendekatan yang dipergunakan dan
dilaksanakan secara simultan meliputi pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan keamanan (security approach).
Beberapa pengaturan keimigrasian antara lain yang diterbitkan: (1)
pengaturan lalu lintas keimigrasian; yaitu pemeriksaan dokumen
keimigrasian penumpang dan crew kapal laut yang dari luar negeri
dilakukan di atas kapal selama pelayaran kapal, (2) Pengaturan di bidang
kependudukan orang asing, dengan disahkannya Undang Undang Darurat
Nomor 9 Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara
Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 812), (3) Pengaturan
di bidang pengawasan orang asing, dengan disahkannya Undang?Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang
Pengawasan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 463), (4) Pengaturan mengenai delik/perbuatan
pidana/peristiwa pidana/tindak pidana di bidang keimigrasian, dengan
disahkannya Undang?Undang Darurat Nomor 8 Darurat Tahun 1955 tentang Tindak
Pidana Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 807), (5) Pengaturan di bidang kewarganegaraan, pada
periode ini disahkan produk perundangan penting mengenai kewarganegaraan
yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Antara
Republik Indonesia Dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal
Dwikewarganegaraan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor), (6), dan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1647), (7) Masalah kewarganegaraan turunan Cina, (8)
Pelaksanaan Pendaftaran Orang Asing (POA).
Selain
itu pada era ini, produk hukum yang terkait dengan keimigrasian juga
secara bertahap mulai dibenahi, seperti visa, paspor dan surat jalan
antar negara, penanganan tindak pidana keimigrasian, pendaftaran orang
asing, dan kewarganegaraan. Salah satu produk hukum penting yang
dikeluarkan selama era Demokrasi Parlementer adalah penggantian Paspor
Regelings (1918) menjadi Undang-Undang Nomor 14 tahun 1959 tentang Surat
Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1799).
Pejabat imigrasi pada masa awal keimigrasian Indonesia.
Era
pemerintahan Orde Baru adalah yang terpanjang sejak Indonesia merdeka.
Masa pemerintahan yang cukup panjang tersebut turut memberikan
kontribusi besar terhadap pemantapan lembaga keimigrasian, walaupun
dalam pelaksanaannya mengalami beberapa kali penggantian induk
organisasi. Stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang relatif
tinggi selama era Orde Baru mendorong lembaga keimigrasian di Indonesia
untuk semakin berkembang dan profesional dalam melayani masyarakat. Pada
era ini terjadi beberapa kali perubahan organisasi kabinet dan
pembagian tugas departemen, yang pada gilirannya membawa perubahan
terhadap organisasi jajaran imigrasi. Pada tanggal 3 November 1966
ditetapkan kebijakan tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas
Departemen, yang mengubah kelembagaan Direktorat Imigrasi sebagai salah
satu pelaksana utama Departemen Kehakiman menjadi Direktorat Jenderal
Imigrasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Imigrasi. Perubahan inipun
berlanjut dengan pembangunan sarana fisik di lingkungan Direktorat
Jenderal Imigrasi yang luas. Pembangunan gedung kantor, rumah dinas, pos
imigrasi maupun asrama tahanan dijalankan tahun demi tahun. Di bidang
SDM dan pembinaan karier, sistem penempatan dan pembinaan karier pegawai
yang direkrut Direktorat Jenderal Imigrasi yang zig zag, tidak terpaku
di satu pos, diteruskan. Sistem pembinaan karir di bidang imigrasi juga
terus disempurnakan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme
dan keadilan.
Beban
kerja yang semakin meningkat dan kebutuhan akan akurasi data, mendorong
Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera menerapkan sistem
komputerisasi di bidang imigrasi. Pada awal tahun 1978 untuk pertama
kalinya dibangunlah sistem komputerisasi di Direktorat Jenderal
Imigrasi, sedangkan penggunaan komputer pada sistem informasi
keimigrasian dimulai pada tanggal 1 Januari 1979.
Di
bidang peraturan perundangan keimigrasian pada masa Orde Baru, dalam
rangka mendukung program Pembangunan Nasional Pemerintah, banyak produk
regulasi keimigrasian yang dibuat untuk mengifisienkan pelayanan
keimigrasian dan/atau untuk mendukung berbagai sektor pembangunan,
antara lain pengaturan terkait: (1) pelayanan jasa keimigrasian, (2)
penyelesaian dokumen pendaratan di atas pesawat jemaah haji 1974, (3)
penyelesaian pemeriksaan dokumen di pesawat garuda Jakarta-Tokyo, (4)
perbaikan kualitas cetak paspor, (5) pengaturan masalah lintas batas,
(6) pengaturan dispensasi fasilitas keimigrasian, (7) penanganan TKI
gelap di daerah perbatasan, (8) pengaturan penyelenggaraan umroh, (9)
pengaturan masalah pencegahan dan penangkalan, (10) pengaturan
keimigrasian di sektor ketenagakerjaan, (11) pengaturan visa tahun 1979,
(12) masalah orang asing yang masuk ke dan atau tinggal di wilayah
Indonesia secara tidak sah, (13) penghapusan exit permit bagi WNI.
Di
masa Orde Baru ini yang tidak bisa dilupakan adalah lahirnya
Undang-Undang Keimigrasian baru yaitu Undang Undang Nomor 9 Tahun 1992
tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474), yang
disahkan oleh DPR pada tangal 4 Maret 1992. Undang Undang Keimigrasian
ini selain merupakan hasil peninjauan kembali terhadap berbagai
peraturan perundang-undangan sebelumnya yang sebagian merupakan
peninggalan dari Pemerintah Hindia Belanda, juga
menyatukan/mengkompilasi substansi peraturan perundang-undangan
keimigrasian yang tersebar dalam berbagai produk peraturan perundangan
keimigrasian sebelumnya hingga berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1992.
Lahirnya
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ini diikuti dengan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaannya dalam: (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan
dan Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3561), (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan
Tindakan Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3562), (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan
Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563), dan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang Surat Pejalanan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3572).
Krisis ekonomi 1997 telah mengakhiri periode panjang era Orde Baru dan memasuki era reformasi. Aspirasi yang hidup dalam masyarakat, menginginkan komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), tegaknya hukum dan keadilan, pemberantasan KKN, dan demokratisasi, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabel terus didengungkan, termasuk diantaranya tuntutan percepatan otonomi daerah.

Pelayanan di loket permohonan paspor.
Sementara
itu globalisasi informasi membuat dunia menyatu tanpa batas, mendorong
negara-negara maju (WTO) untuk menjadikan dunia berfungsi sebagai sebuah
pasar bebas mulai tahun 2000, serta mengutamakan perlindungan dan
penegakam HAM serta demokratisasi. Arus globalisasi juga mengakibatkan
semakin sempitnya batas-batas wilayah suatu negara (bordeless countries)
dan mendorong semakin meningkatnya intensitas lalulintas orang
antarnegara. Hal ini telah menimbulkan berbagai permasalahan di berbagai
negara termasuk Indonesia yang letak geografisnya sangat strategis,
yang pada gilirannya berpengaruh pada kehidupan masyarakat Indonesia
serta bidang tugas keimigrasian. Dalam operasional di lapangan ditemukan
beberapa permasalahan menyangkut orang asing yang memerlukan penanganan
lebih lanjut. Lingkungan strategis global maupun domestik berkembang
demikian cepat, sehingga menuntut semua perangkat birokrasi
pemerintahan, termasuk keimigrasian di Indonesia untuk cepat tanggap dan
responsif terhadap dinamika tersebut. Sebagai contoh, implementasi
kerja sama ekonomi regional telah mempermudah lalu lintas perjalanan
warga negara Indonesia maupun warga negara asing untuk keluar atau masuk
ke wilayah Indonesia. Lonjakan perjalanan keluar atau masuk ke wilayah
Indonesia tentu membutuhkan sistem manajamen dan pelayanan yang semakin
handal dan akurat. Tugas keimigrasian saat ini semakin berat seiring
dengan semakin maraknya masalah terorisme dan pelarian para pelaku
tindak pidana ke luar negeri. Untuk mengatasi dinamika lingkungan
strategis yang bergerak semakin cepat, bidang keimigrasian dituntut
mengantispasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan
sarana-prasarana yang semakin canggih. Peraturan dan kebijakan
keimigrasan juga harus responsif terhadap pergeseran tuntutan paradigma
fungsi keimigrasian. Jika sebelumnya paradigma fungsi keimigrasian dalam
pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1992 lebih menekankan efisiensi
pelayanan untuk mendukung isu pasar bebas yang bersifat global, namun
kurang memperhatikan fungsi penegakan hukum dan fungsi sekuriti, mulai
pada era ini harus diimbangi dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum.
Dalam
menghadapi masalah dan perkembangan dalam dan luar negeri tersebut,
Direktorat Jenderal Imigrasi pada Era Reformasi ini telah melakukan
beberapa program kerja sebagai berikut:
a. Penyempurnaan Peraturan Perundang-Undangan
Pemerintah memperbaharui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Hal ini berdasarkan beberapa perkembangan yang perlu diantisipasi, yakni: (1) Letak geografis wilayah Indonesia (kompleksitas permasalahan antar negara), (2) Perjanjian internasional/konvensi internasional yang berdampak terhadap pelaksanaan fungsi keimigrasian, (3) Meningkatnya kejahatan internasional dan transnasional, (4) Pengaturan mengenai deteni dan batas waktu terdeteni belum dilakukan secara komprehensif, (5) Pendekatan sistematis fungsi keimigrasian yang spesifik dan universal dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang modern, (6) Penempatan struktur kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, (7) Perubahan sistem kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, (8) Hak kedaulatan negara sesuai prinsip timbal balik (resiprositas) mengenai pemberian visa terhadap orang asing, (9) Kesepakatan dalam rangka harmonisasi dan standarisasi sistem dan jenis pengamanan dokumen perjalanan secara internasional, (10) Penegakan hukum keimigrasian belum efektif sehingga kebijakan pemidanaan perlu mencantumkan pidana minimum terhadap tindak pidana penyelundupan manusia, (11) Memperluas subyek pelaku tindak pidana Keimigrasian, sehingga mencakup tidak hanya orang perseorangan tetapi juga korporasi serta penjamin masuknya orang asing ke wilayah indonesia yang melanggar ketentuan keimigrasian, (12) Penerapan sanksi pidana yg lebih berat terhadap orang asing yang melanggar peraturan di bidang keimigrasian karena selama ini belum menimbulkan efek jera.