Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
MENU
BERANDA
PROFIL
Sejarah Imigrasi
Visi & Misi Imigrasi
Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
Tugas & Fungsi Imigrasi Batam
Struktur Organisasi Keimigrasian Batam
Pimpinan Imigrasi Batam dari masa ke masa
Kode Etik Pegawai Imigrasi
Catur Tertib Pegawai Negeri Sipil
Panca Bhakti Insan Imigrasi
Mars Imigrasi
Panduan Logo Imigrasi
PRODUK HUKUM
UMUM
Undang - Undang
Perpu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Instruksi Presiden
Keputusan Presiden
Peraturan Menteri
Keputusan Menteri
Instruksi Menteri
Surat Keputusan Bersama
Peraturan Dirjen
Keputusan Dirjen
Juklak Dirjenim
Instruksi Dirjenim
Barang Milik Negara
Peraturan Menteri PAN RB
Peraturan Menteri Keuangan
SURAT EDARAN
Direktur Jendral Imigrasi
Surat Dinas
BERITA
Berita Utama
Berita Mancanegara
LAYANAN PUBLIK
WARGA NEGARA INDONESIA
Paspor Biasa
Paspor Biasa Untuk Calon Tenaga Kerja Indonesia
Paspor Biasa untuk Calon Jemaah Haji
Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI
Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing
Surat Perjalanan Lintas Batas atau PAS Lintas Batas
Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Paspor Biasa
Rekomendasi Visa Bekerja dan Berlibur (Work and Holiday Visa)
WARGA NEGARA ASING
Visa Kunjungan
Visa Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur
Alih Status Izin Tinggal
Surat Keterangan Keimigrasian
LAYANAN ONLINE
Layanan Paspor Online
Marine Transport Monitoring System (E-Clearance)
Izin Tinggal Online
Layanan Konsultasi Keimigrasian
INFO PUBLIK
Agenda Kegiatan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Download Area
Galeri Foto
Hasil Survey IKM dan IPK
Laporan Bulanan
Laporan Tahunan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
Laporan Realisasi Anggaran
Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)
Standar Pelayanan Kantor Imigrasi Batam
Tarif PNBP Layanan Keimigrasian
INOVASI LAYANAN
Bawa Berkas Langsung Wawancara (BERKAWAN)
Berkas Lengkap Langsung BAP (BALAP)
e-arrivalcard
Imigrasi Antar Paspor Prioritas (SIAPP)
Layanan Eazy Passport
Pelayanan Imigrasi On Emergency (PIONEER)
Pelayanan Paspor Hari Minggu (Pasar Minggu)
Pengecekan Status Permohonan Paspor secara Mandiri
HUBUNGI KAMI
Direktorat Jenderal Imigrasi
Divisi Keimigrasian
Kantor Imigrasi Batam
Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mall Botania 2 Batam
Mall Pelayanan Publik (Layanan Izin Tinggal Orang Asing)
Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Paspor Biasa
Senin, 20 Mei 2013   //  
Sudah Dibaca: 18298 kali
Link Halaman:
Beranda
/
Penarikan, Pembatalan, Pencabutan Dan Penggantian Paspor Biasa
Bagikan Halaman:
Penarikan
Pembatalan
Pencabutan
Penggantian
Penarikan Paspor Biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.
Penarikan Paspor Biasa dilakukan dalam hal:
Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red noticeyang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
Masuk dalam daftar Pencegahan.
Dalam hal penarikan Paspor Biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, kepada yang bersangkutan diberikanSurat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
Pembatalan Paspor Biasadapat dilakukan dalam hal:
Paspor Biasa tersebut diperoleh secara tidak sah;
Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;
Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.
Pencabutan Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal:
Pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
Pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;
Masa berlakunya habis;
Pemegangnya meninggal dunia;
Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;
Dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau
Pemegang tidak menyerahkan Paspor Biasa dalam upaya penarikan Paspor Biasa.
Dalam hal pencabutan Paspordilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
Penggantian Paspor Biasa dilakukan jika:
Masa berlakunya habis;
Halaman penuh;
Hilang; atau
Rusak pada saat:
proses penerbitan; atau
diluar proses penerbitan,
sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Penggantian Paspor Biasa yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat diluar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan.
Penggantian Paspor Biasa yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan.
Dalam hal Paspor Biasa hilang, penggantian dokumen Paspor dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratansebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Category —
Warga Negara Indonesia
Halaman Terkait
Tata Cara Penggunaan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO)
13 April 2021
Penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
12 Januari 2021
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
06 Januari 2021
Penggantian Paspor Karena Hilang
04 Januari 2021
Penggantian Paspor Karena Halaman Penuh
04 Januari 2021
Penggantian Paspor Karena Habis Masa Berlaku
04 Januari 2021
Link Imigrasi
IMIGRASI.GO.ID
CARA MENGGUNAKAN APLIKASI M-PASPOR
Tata Cara Pengecekan Status Permohonan Paspor secara Mandiri
ANTRIAN PASPOR ONLINE(APAPO)
CARA DAFTAR PASPOR ONLINE (APAPO)
CARA DAFTAR PASPOR DI MALL BOTANIA 2 BATAM
MEDIA SOSIAL IMIGRASI BATAM
BULETIN SIBATAM TAHUN 2021 TRIWULAN 1
DOWNLOAD APLIKASI APAPO
Hubungi Kami via WhatsApp