- Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diterbitkan paspor biasa 24 (dua puluh empat) halaman atau 48 (empat puluh delapan) halaman.
- Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
- Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diajukan
kepada Kepala Kantor Imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama
dengan domisili yang bersangkutan.
- Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia
dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif melalui perusahaan
pengerah tenaga kerja Indonesia.
- Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dilampiri dengan :
- Kartu tanda penduduk;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
- Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja
Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau
kabupaten/kota; dan
- Paspor lama, bagi yang telah memiliki paspor.
- Dalam hal dilakukan penggantian paspor, permohonan dilampiri dengan :
- Kartu tanda penduduk;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
- Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja
Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau
kabupaten/kota; dan
- Paspor lama.
- Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang mengajukan permohonan
penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 2 diatas, juga
dikenakan persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor
Kepolisian Republik Indonesia.
- Terhadap permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa
berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan
dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor
Imigrasi.
- Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku,
dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan dan
dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan persetujuan
penggantian paspor.