- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan dan Jaminan (bermaterai)
- Paspor Lama (asli dan fotocopy)
- Paspor Baru (asli dan fotocopy)
- Fotocopy Visa Terakhir
- Fotocopy KITAS / KITAP
- KTP Sponsor
- Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
- KTP yang diberi kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
- Sponsor datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
- Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan sponsor
- Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
- Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, sponsor datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Paspor lama dan Paspor baru dari Orang Asing yang telah diterakan cap Mutasi Paspor
3 Hari kerja. Setelah persyaratan lengkap, permohonan akan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
Tidak dipungut biaya (Gratis)