Mutasi Paspor

Kamis, 08 Desember 2022       Dibaca: 645 kali
  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan dan Jaminan (bermaterai)
  • Paspor Lama (asli dan fotocopy)
  • Paspor Baru (asli dan fotocopy)
  • Fotocopy Visa Terakhir
  • Fotocopy KITAS / KITAP
  • KTP Sponsor
  • Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
  • KTP yang diberi kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
  1. Sponsor datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
  2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan sponsor
  3. Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
  4. Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, sponsor datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Paspor lama dan Paspor baru dari Orang Asing yang telah diterakan cap Mutasi Paspor

3 Hari kerja. Setelah persyaratan lengkap, permohonan akan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.

Tidak dipungut biaya (Gratis)