- Surat Permohonan pindah alamat (cap perusahaan)/ (bermaterai bila sponsor keluarga)
- Surat Pernyataan Jaminan dari Sponsor (materai dan cap perusahaan)/(Untuk sponsor Suami/Istri WNI cukup tanda tangan di atas materai Rp 10.000)
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy Visa Terakhir
- Fotocopy KITAS / KITAP
- Surat Keterangan Pindah Domisili
- KTP Sponsor
- Surat Kuasa bermaterai (jika pengurusan dikuasakan)
- KTP yang diberi kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
- Untuk TKA melampirkan IMTA (copy)
- Untuk sponsor Istri/Suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP Sponsor, dan Kartu Keluarga Sponsor (copy)
- Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) (copy)
- Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi terkait
- Sponsor datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
- Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan sponsor
- Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
- Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, sponsor datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Pindah Domisili
3 Hari kerja. Setelah persyaratan lengkap, permohonan akan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
Tidak dipungut biaya (Gratis)