Lapor Lahir Warga Negara Asing

Senin, 05 Desember 2022       Dibaca: 518 kali
  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan dan Jaminan (bermaterai)
  • Paspor Orang Tua
  • Fotocopy Visa Terakhir Orang Tua
  • Fotocopy KITAS / KITAP Orang Tua
  • Akta Kelahiran Anak
  • KTP Sponsor
  • Pas Foto Anak 4×6 Berwarna (2 lembar)
  • Bukti Pernikahan Orang Tua
  • Kartu Keluarga

Catatan :

  • Dalam hal perkawinan campur, dan akta lahir anak tertulis Warga Negara Indonesia, maka lampirkan paspor asing anak (bila anak belum memiliki paspor asing, lampirkan surat pernyataan bahwa orang tua tidak berkeberatan nomor paspornya dicantumkam di SIMKIM)
  • Jika lapor lahir dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal kelahiran, maka terlebih dahulu dilakukan BAP di seksi Inteldakim.
  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
  2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon
  3. Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
  4. Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Lapor Kelahiran
3 Hari kerja. Setelah persyaratan lengkap, permohonan akan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
Tidak dipungut biaya (Gratis)