Lapor Kematian Warga Negara Asing

Senin, 05 Desember 2022       Dibaca: 463 kali
  • Surat Permohonan dari Sponsor
  • KTP Sponsor
  • Paspor (asli dan fotocopy)
  • Izin Tinggal Terakhir
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas
  • Akta Kematian dari Disdukcapil Setempat

Catatan :

Jika pelaporan dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal kematian, maka terlebih dahulu dilakukan BAP di seksi Inteldakim

  1. Sponsor datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
  2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan sponsor
  3. Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
  4. Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, sponsor datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Lapor Kematian
3 Hari kerja. Setelah persyaratan lengkap, permohonan akan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
Tidak dipungut biaya (Gratis)