- Surat Permohonan dari Sponsor
- KTP Sponsor
- Paspor (asli dan fotocopy)
- Izin Tinggal Terakhir
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas
- Akta Kematian dari Disdukcapil Setempat
Catatan :
Jika pelaporan dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal kematian, maka terlebih dahulu dilakukan BAP di seksi Inteldakim
- Sponsor datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
- Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan sponsor
- Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
- Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, sponsor datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Lapor Kematian
3 Hari kerja. Setelah persyaratan lengkap, permohonan akan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
Tidak dipungut biaya (Gratis)