Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing
tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia
sebagai penduduk Indonesia.
Izin Tinggal Tetap (ITAP) :
1. Izin Tinggal Tetap - Baru
2. Izin Tinggal Tetap - Perpanjangan
Sumber : (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal)