Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
MENU
BERANDA
PROFIL
Sejarah Imigrasi
Visi & Misi Imigrasi
Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
Tugas & Fungsi Imigrasi Batam
Struktur Organisasi Keimigrasian Batam
Pimpinan Imigrasi Batam dari masa ke masa
Kode Etik Pegawai Imigrasi
Catur Tertib Pegawai Negeri Sipil
Panca Bhakti Insan Imigrasi
Mars Imigrasi
Panduan Logo Imigrasi
PRODUK HUKUM
UMUM
Undang - Undang
Perpu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Instruksi Presiden
Keputusan Presiden
Peraturan Menteri
Keputusan Menteri
Instruksi Menteri
Surat Keputusan Bersama
Peraturan Dirjen
Keputusan Dirjen
Juklak Dirjenim
Instruksi Dirjenim
Barang Milik Negara
Peraturan Menteri PAN RB
Peraturan Menteri Keuangan
SURAT EDARAN
Direktur Jendral Imigrasi
Surat Dinas
BERITA
Berita Utama
Berita Mancanegara
LAYANAN PUBLIK
WARGA NEGARA INDONESIA
Paspor Biasa
Paspor Biasa Untuk Calon Tenaga Kerja Indonesia
Paspor Biasa untuk Calon Jemaah Haji
Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI
Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing
Surat Perjalanan Lintas Batas atau PAS Lintas Batas
Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Paspor Biasa
Rekomendasi Visa Bekerja dan Berlibur (Work and Holiday Visa)
WARGA NEGARA ASING
Visa Kunjungan
Visa Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur
Alih Status Izin Tinggal
Surat Keterangan Keimigrasian
LAYANAN ONLINE
Layanan Paspor Online
Marine Transport Monitoring System (E-Clearance)
Izin Tinggal Online
Layanan Konsultasi Keimigrasian
INFO PUBLIK
Agenda Kegiatan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Download Area
Galeri Foto
Hasil Survey IKM dan IPK
Laporan Bulanan
Laporan Tahunan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
Laporan Realisasi Anggaran
Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)
Standar Pelayanan Kantor Imigrasi Batam
Tarif PNBP Layanan Keimigrasian
INOVASI LAYANAN
Bawa Berkas Langsung Wawancara (BERKAWAN)
Berkas Lengkap Langsung BAP (BALAP)
e-arrivalcard
Imigrasi Antar Paspor Prioritas (SIAPP)
Layanan Eazy Passport
Pelayanan Imigrasi On Emergency (PIONEER)
Pelayanan Paspor Hari Minggu (Pasar Minggu)
Pengecekan Status Permohonan Paspor secara Mandiri
HUBUNGI KAMI
Direktorat Jenderal Imigrasi
Divisi Keimigrasian
Kantor Imigrasi Batam
Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mall Botania 2 Batam
Mall Pelayanan Publik (Layanan Izin Tinggal Orang Asing)
Izin Tinggal Kunjungan
Senin, 20 Mei 2013   //  
Sudah Dibaca: 10305 kali
Link Halaman:
Beranda
/
Izin Tinggal Kunjungan
Bagikan Halaman:
Umum
Persyaratan
Prosedur
Masa Berlaku
Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya.
Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan.
Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
Kembali ke negara asalnya;
Izinnya telah habis masa berlaku;
Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
Dikenai Deportasi; atau
Meninggal dunia.
Permohonan baru :
Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan, melampirkan :
Surat penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
Paspor yang sah dan masih berlaku.
Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan:
Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;
Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahirandari pejabat yang berwenang;
Fotokopi paspor kebangsaan orang tua; dan
Fotokopi Izin Tinggal kunjungan orang tua.
Permohonan perpanjangan
Persyaratan Umum, melampirkan :
Formulir permohonan.
Surat permintaan dan jaminan dari Penjamin.
Paspor kebangsaan asli dan fotokopinya yang terdapat bukti izin kunjungan yang sah dan berlaku.
Permohonan perpanjangan kedua hingga kelima melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal.
Membayar Bea Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
Persyaratan Khusus, melampirkan : Bukti jaminan berupa return-ticket untuk pulang atau meneruskan perjalanan ke negara lain.
Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan;
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing;
Perpanjangan Izin Kunjungan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut dengan setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan untuk yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi;
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang ketiga dan keempat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kem. Hukum dan HAM;
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;
Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan yang menjadi kewenangan Kepala Kantor Imigrasi :
Petugas loket penerimaan melakukan pemeriksaan persyaratan, pemindaian dokumen persyaratan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal.
Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, maka diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan, maka Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seks i/ Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
Dalam hal permohonan telah disetujui, berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah:
Sidik jari dan pengambilan foto yang bersangkutan;
Registrasi dan printing;
Penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Dalam hal persyaratan telah terpenuhi & telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan;
Izin Tinggal Kunjungan yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan yang harus memperoleh persetujuan dari Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi :
Petugas Loket melakukan pencatatan penerimaan permohonan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal, sekaligus melaksanakan pengecekan daftar cegah tangkal, pengecekan catatan berkas pemohon dan database.
Apabila permohonan telah di nilai memenuhi syarat, permohonan diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dibuatkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Divisi Keimigrasian dengan tembusan Direktur Jenderal Imigrasi.
Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi, ternyata terdapat indikasi bahwa permohonannya perlu ditelaah lebih lanjut, atau diperlukan penelitian lain, Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
Permohonan izin tinggal kunjungan diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperoleh Surat Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan.
Dalam hal Surat Perintah Pelaksanaan dari Kepala Divisi Keimigrasian telah diterima, Kepala Kantor Imigrasi memberikan persetujuan penerbitan Izin Tinggal Kunjungan dan berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah :
Sidik jari dan pengambilan foto yang bersangkutan;
Registrasi, printing dan penempelan foto;
Penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan;
Izin Tinggal Kunjungan yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
Masa Berlaku :
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan di berikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk;
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat diperpanjang paling banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang;
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk;
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud pada point 4 dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk;
Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada point 6 tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan darurat;
Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia, diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang;
Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan, diberikan untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan Izin Tinggal kunjungan orang tuanya;
Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
Category —
Warga Negara Asing
Halaman Terkait
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) - Baru dan Perpanjangan
10 Maret 2021
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) - Perpanjangan
10 Maret 2021
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) - Baru
10 Maret 2021
Surat Keterangan Keimigrasian
25 Februari 2021
Alih status ITK ke ITAS
16 Februari 2021
Layanan Izin Tinggal Keimigrasian di Era New Normal
15 Juli 2020
Link Imigrasi
IMIGRASI.GO.ID
CARA MENGGUNAKAN APLIKASI M-PASPOR
Tata Cara Pengecekan Status Permohonan Paspor secara Mandiri
ANTRIAN PASPOR ONLINE(APAPO)
CARA DAFTAR PASPOR ONLINE (APAPO)
CARA DAFTAR PASPOR DI MALL BOTANIA 2 BATAM
MEDIA SOSIAL IMIGRASI BATAM
BULETIN SIBATAM TAHUN 2021 TRIWULAN 1
DOWNLOAD APLIKASI APAPO
Hubungi Kami via WhatsApp