- Mengisi Formulir
- Surat Permohonan ERP Tidak Kembali yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
- Surat Pernyataaan Jaminan dari Penjamin
- KTP Penjamin
- Fotokopi dan Asli Paspor kebangsaan
- Fotokopi Cap Keberangkatan
- Tiket Keluar Wilayah Indonesia
- Fotokopi KITAS/KITAP
- Fotokopi IMTA, RPTKA, DPKK (Jika TKA)
- Surat Kuasa bermaterai apabila pengurusan melalui kuasa
- Sponsor datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
- Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan sponsor
- Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
- Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, sponsor datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Pelaporan
3 Hari kerja. Setelah persyaratan lengkap, permohonan akan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
Tidak dipungut biaya (Gratis)