Exit Reentry Permit

Selasa, 06 Desember 2022       Dibaca: 546 kali
  • Mengisi Formulir
  • Surat Permohonan ERP Tidak Kembali yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
  • Surat Pernyataaan Jaminan dari Penjamin
  • KTP Penjamin
  • Fotokopi dan Asli Paspor kebangsaan
  • Fotokopi Cap Keberangkatan
  • Tiket Keluar Wilayah Indonesia
  • Fotokopi KITAS/KITAP
  • Fotokopi IMTA, RPTKA, DPKK (Jika TKA)
  • Surat Kuasa bermaterai apabila pengurusan melalui kuasa
  1. Sponsor datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
  2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan sponsor
  3. Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
  4. Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, sponsor datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Pelaporan
3 Hari kerja. Setelah persyaratan lengkap, permohonan akan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
Tidak dipungut biaya (Gratis)