Entry Permit Only

Selasa, 06 Desember 2022       Dibaca: 444 kali
  • Mengisi Formulir
  • Surat Permohonan EPO yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
  • Surat Pernyataaan Jaminan dari Penjamin
  • KTP Penjamin
  • Fotokopi dan Asli Paspor kebangsaan
  • Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke Negara lain
  • Fotokopi KITAS/KITAP
  • Fotokopi IMTA, RPTKA, DPKK (Jika TKA)
  • Surat Kuasa bermaterai cukup apabila pengurusan melalui kuasa

Catatan :

Bagi sponsor perseorangan (suami/istri/orang tua), surat permohonan dilengkapi dengan materai 10.000 dan dilampirkan dokumen Kartu Keluarga serta Akta Nikah asli dan fotokopi.

  1. Sponsor datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
  2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan sponsor
  3. Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
  4. Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, sponsor datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil dokumen keimigrasian yang sudah diterakan cap EPO
3 Hari kerja. Setelah persyaratan lengkap, permohonan akan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
Tidak dipungut biaya (Gratis)