- Mengisi Formulir
- Surat Permohonan EPO yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
- Surat Pernyataaan Jaminan dari Penjamin
- KTP Penjamin
- Fotokopi dan Asli Paspor kebangsaan
- Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke Negara lain
- Fotokopi KITAS/KITAP
- Fotokopi IMTA, RPTKA, DPKK (Jika TKA)
- Surat Kuasa bermaterai cukup apabila pengurusan melalui kuasa
Catatan :
Bagi sponsor perseorangan (suami/istri/orang tua), surat permohonan dilengkapi dengan materai 10.000 dan dilampirkan dokumen Kartu Keluarga serta Akta Nikah asli dan fotokopi.
- Sponsor datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
- Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan sponsor
- Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
- Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, sponsor datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil dokumen keimigrasian yang sudah diterakan cap EPO
3 Hari kerja. Setelah persyaratan lengkap, permohonan akan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
Tidak dipungut biaya (Gratis)