Direktur Jenderal Imigrasi, (Jakarta, 27/02/2023), telah menetapkan Surat Edaran Nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (Electronic Visa On Arrival/E-VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival), dan Bebas Visa Kunjungan untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal 28 Februari 2023 Pukul 00.00 WIB.

Sebagai optimalisasi dukungan keimigrasian di sektor wisata, Imigrasi kini memberlakukan 89 Negara yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan eVOA dan VOA. Dua negara terbaru adalah Kenya dan Rwanda.


Sementara itu, 10 negara yang dapat diperbolehkan masuk tanpa menggunakan Visa adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. 

Dengan ditetapkannya surat ini, maka Surat Edaran sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.