Batam - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mengamankan 5 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di Bandara Hang Nadim, Batam. Kelima WNA tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin memasuki wilayah Indonesia.

Lima WNA tersebut diketahui hendak melakukan penerbangan menggunakan pesawat Citylink tujuan Batam-Jakarta pada Kamis (11/7/2013) pukul 08.40 WIB. Petugas Imigrasi curiga terhadap kelimanya. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, kelima WNA tersebut tidak memiliki cap masuk ke wilayah Indonesia.

Menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Bpk. Yudi Kurniadi mengatakan, kelima WNA asal negara Pakistan ini berangkat dari Malaysia dan masuk ke Indonesia menggunakan jalur pelabuhan ilegal di salah satu wilayah Batam.

"Kelima WNA asal negara Pakistan itu masuk melalui jalur pelabuhan tikus di Batam. Mereka masuk dengan menumpangi kapal kayu," ujar Kepala Kantor.

Dari hasil pemeriksaan, kelima WNA Pakistan ini yaitu, Syed Mutahid Hussain, Zeeshan Haider, Nasir Hussain, Akhlaq Hussain dan Abis Ali.

Saat diperiksa, WNA tersebut mengaku membayar 6 ribu ringgit Malaysia pada pihak tekong kapal saat melewati jalur tikus di salah satu pelabuhan di daerah Nongsa, Batam. Saat naik di kapal kayu, wajah mereka di tutupi kain.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terkait masuknya WNA tersebut lewat pelabuhan tikus yang ada di wilayah Batam.

Kelimanya dikenakan pasal 9 Jo pasal 113 UU No 6 tahun 2011 tentang imigrasi. "Dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Kepala Kantor.