Batam - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mengamankan 5 Warga
Negara Asing (WNA) asal Pakistan di Bandara Hang Nadim, Batam. Kelima
WNA tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin memasuki wilayah
Indonesia.
Lima WNA tersebut diketahui hendak
melakukan penerbangan menggunakan pesawat Citylink tujuan Batam-Jakarta
pada Kamis (11/7/2013) pukul 08.40 WIB. Petugas Imigrasi curiga terhadap
kelimanya. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, kelima WNA tersebut
tidak memiliki cap masuk ke wilayah Indonesia.
Menurut
keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Bpk. Yudi Kurniadi
mengatakan, kelima WNA asal negara Pakistan ini berangkat dari Malaysia
dan masuk ke Indonesia menggunakan jalur pelabuhan ilegal di salah satu
wilayah Batam.
"Kelima WNA asal negara Pakistan itu
masuk melalui jalur pelabuhan tikus di Batam. Mereka masuk dengan
menumpangi kapal kayu," ujar Kepala Kantor.
Dari
hasil pemeriksaan, kelima WNA Pakistan ini yaitu, Syed Mutahid Hussain,
Zeeshan Haider, Nasir Hussain, Akhlaq Hussain dan Abis Ali.
Saat
diperiksa, WNA tersebut mengaku membayar 6 ribu ringgit Malaysia pada
pihak tekong kapal saat melewati jalur tikus di salah satu pelabuhan di
daerah Nongsa, Batam. Saat naik di kapal kayu, wajah mereka di tutupi
kain.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan
intensif terkait masuknya WNA tersebut lewat pelabuhan tikus yang ada di
wilayah Batam.
Kelimanya dikenakan pasal 9 Jo pasal
113 UU No 6 tahun 2011 tentang imigrasi. "Dengan ancaman kurungan 1
tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Kepala Kantor.