- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia
diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika
Paspor biasa tidak dapat diberikan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia, berlaku untuk perjalanan keluar atau masuk Wilayah Indonesia.
- Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor diajukan kepada :
- Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk,
untuk warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah
Indonesia; atau
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan
Republik Indonesia, untuk warga negara Indonesia yang berdomisili atau
berada di luar Wilayah Indonesia.
- Dalam hal belum ada Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, permohonan diajukan kepada Kepala Perwakilan
Republik Indonesia.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia berlaku
paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali
perjalanan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor tidak dapat diperpanjang.