Batam (08/01/2024). Terhitung mulai hari Selasa (09/01/2024) besok, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengefektifkan alamat website https://evisa.imigrasi.go.id/. Link tersebut merupakan perpindahan alamat website Layanan Visa sebelumnya. Pada link ini, Imigrasi menambah fitur antara lain:

a.dapat melakukan pembayaran tarif PNBP secara digital (online) secara langsung dari luar negeri menggunakan kartu kredit/kartu debit;

b. interface yang lebih user friendly; dan

c. terhubung ke berbagai layanan keimigrasian.


Pemberlakuan perpindahan alamat website ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing yang akan memasuki wilayah Indonesia khususnya pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang memiliki 6 (enam) Pelabuhan Internasional dan 1 (satu) Bandar Udara yakni, Bandara Internasional Hang Nadim.  


Sejak tahun 2017, digitalisasi pelayanan permohonan visa diakses melalui alamat web https://visa-online.imigrasi.go.id/.  Mulai besok, link ini hanya dapat digunakan untuk:

a. melakukan pengecekan permohonan yang masih berproses;

b. mengakses evisa yang sudah diterbitkan sebelumnya; dan

c. memonitor proses Visa Tinggal Terbatas Pekerja/Tenaga Ahli.


Untuk mengakses alamat website terbaru, Penjamin dapat membuat akun terlebih dahulu di link https://evisa.imigrasi.go.id/.


Digitalisasi pelayanan permohonan visa berlandaskan pada Pasal 225 dan Pasal 226 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai bentuk peningkatan user experience dalam proses masuk orang asing ke Indonesia, Imigrasi Indonesia meningkatkan kualitas pelayanan dengan penambahan fitur. Sehingga, hal ini dapat lebih memudahkan para Penjamin Keimigrasian.   


Informasi selanjutnya mengenai video tutorial dan panduan penggunaan aplikasi dapat diakses melalui https://linktr.ee/evisaimigrasi.