Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
MENU
BERANDA
PROFIL
Sejarah Imigrasi
Visi & Misi Imigrasi
Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
Tugas & Fungsi Imigrasi Batam
Struktur Organisasi Keimigrasian Batam
Pimpinan Imigrasi Batam dari masa ke masa
Kode Etik Pegawai Imigrasi
Catur Tertib Pegawai Negeri Sipil
Panca Bhakti Insan Imigrasi
Mars Imigrasi
Panduan Logo Imigrasi
PRODUK HUKUM
UMUM
Undang - Undang
Perpu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Instruksi Presiden
Keputusan Presiden
Peraturan Menteri
Keputusan Menteri
Instruksi Menteri
Surat Keputusan Bersama
Peraturan Dirjen
Keputusan Dirjen
Juklak Dirjenim
Instruksi Dirjenim
Barang Milik Negara
Peraturan Menteri PAN RB
Peraturan Menteri Keuangan
SURAT EDARAN
Direktur Jendral Imigrasi
Surat Dinas
BERITA
Berita Utama
Berita Mancanegara
LAYANAN PUBLIK
WARGA NEGARA INDONESIA
Paspor Biasa
Paspor Biasa Untuk Calon Tenaga Kerja Indonesia
Paspor Biasa untuk Calon Jemaah Haji
Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI
Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing
Surat Perjalanan Lintas Batas atau PAS Lintas Batas
Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Paspor Biasa
Rekomendasi Visa Bekerja dan Berlibur (Work and Holiday Visa)
WARGA NEGARA ASING
Visa Kunjungan
Visa Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur
Alih Status Izin Tinggal
Surat Keterangan Keimigrasian
LAYANAN ONLINE
Layanan Paspor Online
Marine Transport Monitoring System (E-Clearance)
Izin Tinggal Online
Layanan Konsultasi Keimigrasian
INFO PUBLIK
Agenda Kegiatan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Download Area
Galeri Foto
Hasil Survey IKM dan IPK
Laporan Bulanan
Laporan Tahunan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
Laporan Realisasi Anggaran
Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)
Standar Pelayanan Kantor Imigrasi Batam
Tarif PNBP Layanan Keimigrasian
INOVASI LAYANAN
Bawa Berkas Langsung Wawancara (BERKAWAN)
Berkas Lengkap Langsung BAP (BALAP)
e-arrivalcard
Imigrasi Antar Paspor Prioritas (SIAPP)
Layanan Eazy Passport
Pelayanan Imigrasi On Emergency (PIONEER)
Pelayanan Paspor Hari Minggu (Pasar Minggu)
Pengecekan Status Permohonan Paspor secara Mandiri
HUBUNGI KAMI
Direktorat Jenderal Imigrasi
Divisi Keimigrasian
Kantor Imigrasi Batam
Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mall Botania 2 Batam
Mall Pelayanan Publik (Layanan Izin Tinggal Orang Asing)
Paspor Biasa
Senin, 20 Mei 2013   //  
Sudah Dibaca: 174702 kali
Link Halaman:
Beranda
/
Paspor Biasa
Bagikan Halaman:
Umum
Persyaratan
Prosedur
Masa Berlaku dan Biaya
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Paspor biasa terdiri atas:
Paspor biasa elektronik; dan
Paspor biasa nonelektronik.
Paspor sebagaimana dimaksud pada point 1 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku (E-KTP);
Kartu Keluarga;
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
Paspor lama.
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :
Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan:
Paspor Biasa (yang sudah habis masa berlakunya atau sudah penuh);
Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
Kartu keluarga;
Akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi;
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan.
Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.
Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar pencegahan.
Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.
Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran kepada pemohon.
Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam slip antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan.
Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan / endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi. Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.
Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 7(tujuh) hari kerja setelah proses wawancara.
Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
Masa Berlaku :
Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Biaya :
Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-
Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak karena kelalaian Rp. 500.000,-
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang karena kelalaian Rp. 1.000.000,-
Percepatan pembuatan paspor dalam 1 hari Rp. 1.000.000,-
Category —
Warga Negara Indonesia
Halaman Terkait
Tata Cara Penggunaan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO)
13 April 2021
Penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
12 Januari 2021
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
06 Januari 2021
Penggantian Paspor Karena Hilang
04 Januari 2021
Penggantian Paspor Karena Halaman Penuh
04 Januari 2021
Penggantian Paspor Karena Habis Masa Berlaku
04 Januari 2021
Link Imigrasi
IMIGRASI.GO.ID
CARA MENGGUNAKAN APLIKASI M-PASPOR
Tata Cara Pengecekan Status Permohonan Paspor secara Mandiri
ANTRIAN PASPOR ONLINE(APAPO)
CARA DAFTAR PASPOR ONLINE (APAPO)
CARA DAFTAR PASPOR DI MALL BOTANIA 2 BATAM
MEDIA SOSIAL IMIGRASI BATAM
BULETIN SIBATAM TAHUN 2021 TRIWULAN 1
DOWNLOAD APLIKASI APAPO
Hubungi Kami via WhatsApp