Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
MENU
BERANDA
PROFIL
Sejarah Imigrasi
Visi & Misi Imigrasi
Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
Tugas & Fungsi Imigrasi Batam
Struktur Organisasi Keimigrasian Batam
Pimpinan Imigrasi Batam dari masa ke masa
Kode Etik Pegawai Imigrasi
Catur Tertib Pegawai Negeri Sipil
Panca Bhakti Insan Imigrasi
Mars Imigrasi
Panduan Logo Imigrasi
PRODUK HUKUM
UMUM
Undang - Undang
Perpu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Instruksi Presiden
Keputusan Presiden
Peraturan Menteri
Keputusan Menteri
Instruksi Menteri
Surat Keputusan Bersama
Peraturan Dirjen
Keputusan Dirjen
Juklak Dirjenim
Instruksi Dirjenim
Barang Milik Negara
Peraturan Menteri PAN RB
Peraturan Menteri Keuangan
SURAT EDARAN
Direktur Jendral Imigrasi
Surat Dinas
BERITA
Berita Utama
Berita Mancanegara
LAYANAN PUBLIK
WARGA NEGARA INDONESIA
Paspor Biasa
Paspor Biasa Untuk Calon Tenaga Kerja Indonesia
Paspor Biasa untuk Calon Jemaah Haji
Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI
Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing
Surat Perjalanan Lintas Batas atau PAS Lintas Batas
Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Paspor Biasa
Rekomendasi Visa Bekerja dan Berlibur (Work and Holiday Visa)
WARGA NEGARA ASING
Visa Kunjungan
Visa Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur
Alih Status Izin Tinggal
Surat Keterangan Keimigrasian
LAYANAN ONLINE
Layanan Paspor Online
Marine Transport Monitoring System (E-Clearance)
Izin Tinggal Online
Layanan Konsultasi Keimigrasian
INFO PUBLIK
Agenda Kegiatan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Download Area
Galeri Foto
Hasil Survey IKM dan IPK
Laporan Bulanan
Laporan Tahunan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
Laporan Realisasi Anggaran
Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)
Standar Pelayanan Kantor Imigrasi Batam
Tarif PNBP Layanan Keimigrasian
INOVASI LAYANAN
Bawa Berkas Langsung Wawancara (BERKAWAN)
Berkas Lengkap Langsung BAP (BALAP)
e-arrivalcard
Imigrasi Antar Paspor Prioritas (SIAPP)
Layanan Eazy Passport
Pelayanan Imigrasi On Emergency (PIONEER)
Pelayanan Paspor Hari Minggu (Pasar Minggu)
Pengecekan Status Permohonan Paspor secara Mandiri
HUBUNGI KAMI
Direktorat Jenderal Imigrasi
Divisi Keimigrasian
Kantor Imigrasi Batam
Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mall Botania 2 Batam
Mall Pelayanan Publik (Layanan Izin Tinggal Orang Asing)
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Senin, 20 Mei 2013   //  
Sudah Dibaca: 14292 kali
Link Halaman:
Beranda
/
Category
/
Warga Negara Asing
/
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Bagikan Halaman:
Umum
Persyaratan
Prosedur
Masa Berlaku
Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :
Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
Bekerja sebagai tenaga ahli;
Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
Mengadakan penelitian ilmiah;
Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
Wisatawan lanjut usia mancanegara.
Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.
Izin Tinggal terbatasberakhir karenapemegang Izin Tinggal terbatas:
Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
Izinnya telah habis masa berlaku;
Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
Dikenai Deportasi; atau
Meninggal dunia.
Persyaratan Umum, melampirkan :
Formulir permohonan;
Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya.
Persyaratan khusus :
Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
Surat keterangan domisili;
Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
Tanda masuk yang masih berlaku.
Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
Surat keterangan domisili;
Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
Tanda masuk yang masih berlaku.
Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
fotokopi akta kelahiran;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku;
Tanda masuk yang masih berlaku.
Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
surat keterangan domisili;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia;
Tanda Masuk yang masih berlaku.
Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
surat keterangan domisili;
fotokopi akta kelahiran;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia;
Tanda Masuk yang masih berlaku.
Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
surat penjaminan dari Penjamin;
surat keterangan domisili;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri;
Tanda Masuk yang masih berlaku.
Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
surat keterangan domisili;
akta kelahiran;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
Tanda Masuk yang masih berlaku.
Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri denganayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
surat penjaminan dari Penjamin;
surat keterangan domisili;
fotokopi akta kelahiran;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
Tanda Masuk yang masih berlaku.
Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
surat penjaminan dari Penjamin;
surat keterangan domisili;
bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia;
Tanda Masuk yang masih berlaku.
Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
surat penjaminan dari Penjamin;
surat keterangan domisili;
surat sponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
Tanda Masuk yang masih berlaku.
Bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, melampirkan persyaratan:
surat penjaminan dari Penjamin;
daftar awak kapal yang ditandatangani oleh nakhoda dan diketahui oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
fotokopi paspor kebangsaan yang telah diberikan Tanda Masuk; dan
rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan 2, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama.
Permohonan Izin Tinggal Terbatas, diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Permohonan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan.
Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut;
Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian;
Perpanjangan yang ketiga sampai dengan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
Persyaratan khusus :
Petugas loket penerimaan melakukan pemeriksaan persyaratan, pemindaian dokumen persyaratan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal.
Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, maka diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan, maka Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
Dalam hal permohonan telah disetujui, berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah:
sidik jari, pengambilan foto dan pembubuhan tandatangan yang bersangkutan pada blanko Kartu Izin Tinggal Terbatas;
registrasi dan printing;
penandatanganan/otorisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Kartu Izin Tinggal terbatas.
Kartu Izin Tinggal Terbatas yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
Penerbitan Izin Tinggal Terbatas yang harus memperoleh persetujuan dari Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi :
Petugas Loket melakukan pencatatan penerimaan permohonan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal, sekaligus melaksanakan pengecekan daftar cegah tangkal, pengecekan catatan berkas pemohon dan database.
Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, permohonan diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dibuatkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Divisi Keimigrasian dengan tembusan Direktur Jenderal Imigrasi.
Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi, ternyata terdapat indikasi bahwa permohonannya perlu ditelaah lebih lanjut, atau diperlukan penelitian lain, Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
Permohonan izin tinggal terbatas diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperoleh Surat Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan.
Dalam hal Surat Perintah Pelaksanaan dari Kepala Divisi Keimigrasian telah diterima, Kepala Kantor Imigrasi memberikan persetujuan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas dan berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah :
sidik jari dan pembubuhan tandatangan yang bersangkutan pada blanko Kartu Izin Tinggal Terbatas;
registrasi, printing dan penempelan foto;
penandatanganan/otorisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Kartu Izin Tinggal terbatas.
Kartu Izin Tinggal Terbatas yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
Izin Tinggal terbatas untuk melakukan pekerjaan singkat diberikan untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang.
Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud point 3, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan tidak dapat diperpanjang.
Category —
Warga Negara Asing
Halaman Terkait
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) - Baru dan Perpanjangan
10 Maret 2021
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) - Perpanjangan
10 Maret 2021
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) - Baru
10 Maret 2021
Surat Keterangan Keimigrasian
25 Februari 2021
Alih status ITK ke ITAS
16 Februari 2021
Layanan Izin Tinggal Keimigrasian di Era New Normal
15 Juli 2020
Link Imigrasi
IMIGRASI.GO.ID
CARA MENGGUNAKAN APLIKASI M-PASPOR
Tata Cara Pengecekan Status Permohonan Paspor secara Mandiri
ANTRIAN PASPOR ONLINE(APAPO)
CARA DAFTAR PASPOR ONLINE (APAPO)
CARA DAFTAR PASPOR DI MALL BOTANIA 2 BATAM
MEDIA SOSIAL IMIGRASI BATAM
BULETIN SIBATAM TAHUN 2021 TRIWULAN 1
DOWNLOAD APLIKASI APAPO
Hubungi Kami via WhatsApp