Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
MENU
BERANDA
PROFIL
Sejarah Imigrasi
Visi & Misi Imigrasi
Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
Tugas & Fungsi Imigrasi Batam
Struktur Organisasi Keimigrasian Batam
Pimpinan Imigrasi Batam dari masa ke masa
Kode Etik Pegawai Imigrasi
Catur Tertib Pegawai Negeri Sipil
Panca Bhakti Insan Imigrasi
Mars Imigrasi
Panduan Logo Imigrasi
PRODUK HUKUM
UMUM
Undang - Undang
Perpu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Instruksi Presiden
Keputusan Presiden
Peraturan Menteri
Keputusan Menteri
Instruksi Menteri
Surat Keputusan Bersama
Peraturan Dirjen
Keputusan Dirjen
Juklak Dirjenim
Instruksi Dirjenim
Barang Milik Negara
Peraturan Menteri PAN RB
Peraturan Menteri Keuangan
SURAT EDARAN
Direktur Jendral Imigrasi
Surat Dinas
BERITA
Berita Utama
Berita Mancanegara
LAYANAN PUBLIK
WARGA NEGARA INDONESIA
Paspor Biasa
Paspor Biasa Untuk Calon Tenaga Kerja Indonesia
Paspor Biasa untuk Calon Jemaah Haji
Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI
Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing
Surat Perjalanan Lintas Batas atau PAS Lintas Batas
Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Paspor Biasa
Rekomendasi Visa Bekerja dan Berlibur (Work and Holiday Visa)
WARGA NEGARA ASING
Visa Kunjungan
Visa Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur
Alih Status Izin Tinggal
Surat Keterangan Keimigrasian
LAYANAN ONLINE
Layanan Paspor Online
Marine Transport Monitoring System (E-Clearance)
Izin Tinggal Online
Layanan Konsultasi Keimigrasian
INFO PUBLIK
Agenda Kegiatan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Download Area
Galeri Foto
Hasil Survey IKM dan IPK
Laporan Bulanan
Laporan Tahunan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
Laporan Realisasi Anggaran
Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)
Standar Pelayanan Kantor Imigrasi Batam
Tarif PNBP Layanan Keimigrasian
INOVASI LAYANAN
Bawa Berkas Langsung Wawancara (BERKAWAN)
Berkas Lengkap Langsung BAP (BALAP)
e-arrivalcard
Imigrasi Antar Paspor Prioritas (SIAPP)
Layanan Eazy Passport
Pelayanan Imigrasi On Emergency (PIONEER)
Pelayanan Paspor Hari Minggu (Pasar Minggu)
Pengecekan Status Permohonan Paspor secara Mandiri
HUBUNGI KAMI
Direktorat Jenderal Imigrasi
Divisi Keimigrasian
Kantor Imigrasi Batam
Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mall Botania 2 Batam
Mall Pelayanan Publik (Layanan Izin Tinggal Orang Asing)
Alih Status Izin Tinggal
Senin, 20 Mei 2013   //  
Sudah Dibaca: 9647 kali
Link Halaman:
Beranda
/
Category
/
Warga Negara Asing
/
Alih Status Izin Tinggal
Bagikan Halaman:
Umum
Persyaratan
Prosedur
Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih statuskan.
Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas
Permohonan alih status Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
menanamkan modal;
bekerja sebagai tenaga ahli;
melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
mengikuti pendidikan dan pelatihan;
mengadakan penelitian ilmiah;
menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
wisatawan mancanegara lanjut usia.
Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
Surat penjaminan dari Penjamin;
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
surat keterangan domisili;
surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
Surat penjaminan dari Penjamin;
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
surat keterangan domisili;
surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
Surat penjaminan dari Penjamin;
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
fotokopi akta kelahiran;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku;
fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
surat keterangan domisili;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia,melampirkan persyaratan:
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
surat keterangan domisili;
fotokopi akta kelahiran;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
surat penjaminan dari Penjamin;
surat keterangan domisili;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
surat penjaminan dari Penjamin;
surat keterangan domisili;
akta kelahiran;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesiayang masih berlaku;
fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan / atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
surat penjaminan dari Penjamin;
surat keterangan domisili;
fotokopi akta kelahiran;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
surat penjaminan dari Penjamin;
surat keterangan domisili;
bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
surat penjaminan dari Penjamin;
surat keterangan domisili;
suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai :
rohaniawan;
pekerja;
investor;
wisatawan lanjut usia mancanegara;
menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
eks warga negara Indonesia.
Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
Bagi orang asing sebagai rohaniawan, pekerja dan investor, harus melampirkan :
paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
surat keterangan domisili;
pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
surat penjaminan dari Penjamin;
surat keterangan domisili;
pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
surat sponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Tetap,melampirkan persyaratan :
paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
surat keterangan domisili;
pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
surat penjaminan dari Penjamin;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
fotokopi paspor kebangsaan suami dan/atau istri yang sah dan masih berlaku;
fotokopi Izin Tinggal Tetap suami dan/atau istri yang masih berlaku;
keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
Bagi anak yang akan menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin,melampirkan persyaratan :
paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
surat keterangan domisili;
pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
surat penjaminan dari Penjamin;
fotokopi akta kelahiran;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
Bagi suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, harus melampirkan:
paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
surat keterangan domisili;
pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia;
Bagi anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, harus melampirkan:
paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
surat keterangan domisili;
pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Category —
Warga Negara Asing
Halaman Terkait
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) - Baru dan Perpanjangan
10 Maret 2021
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) - Perpanjangan
10 Maret 2021
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) - Baru
10 Maret 2021
Surat Keterangan Keimigrasian
25 Februari 2021
Alih status ITK ke ITAS
16 Februari 2021
Layanan Izin Tinggal Keimigrasian di Era New Normal
15 Juli 2020
Link Imigrasi
IMIGRASI.GO.ID
CARA MENGGUNAKAN APLIKASI M-PASPOR
Tata Cara Pengecekan Status Permohonan Paspor secara Mandiri
ANTRIAN PASPOR ONLINE(APAPO)
CARA DAFTAR PASPOR ONLINE (APAPO)
CARA DAFTAR PASPOR DI MALL BOTANIA 2 BATAM
MEDIA SOSIAL IMIGRASI BATAM
BULETIN SIBATAM TAHUN 2021 TRIWULAN 1
DOWNLOAD APLIKASI APAPO
Hubungi Kami via WhatsApp