KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER Jalan Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat 10110
Merujuk Surat Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler No. 16767/PK/10/2021/64 tanggal 6 Oktober 2021 perihal Rencana Reaktivasi Perjanjian Bebas Visa Diplomatik dan Dinas (PBVDD) bagi 87 Negara Mitra Indonesia Untuk Memfasilitasi Kemudahan Kunjungan dengan Paspor Diplomatik dan Dinas, dan perihal tersebut pada pokok surat dinas di atas, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sebagaimana diketahui bahwa per tanggal 1 Desember 2021, Pemerintah Republik Indonesia berencana memberlakukan kembali (reaktivasi) PBVDD sejak dimulainya pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia pada pertemuan pertama tanggal 7 – 10 Desember 2021. Reaktivasi PBVDD juga untuk mengantisipasi berbagai kegiatan pertemuan yang bersifat diplomatik dan dinas lainnya selama tahun 2022, antara lain Pertemuan IPU ke-144, kunjungan kenegaraan/resmi/kerja, dan lain-lain.
2. Berkaitan dengan hal dimaksud, maka seluruh pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari ke-91 negara mitra diizinkan melakukan kunjungan yang bersifat diplomatik dan dinas ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas, selama maksimal 30 (tiga puluh) hari, dengan membawa persyaratan dokumen pendukung pokok yaitu :
Catatan: Sebagai informasi bahwa dari ke-91 negara tersebut: a. terdapat 2 negara yang telah menyepakati dokumen perjanjian bebas visa untuk pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa yaitu: Suriname (PBVDDB) dan Kolombia (perjanjian bebas visa bagi paspor biasa ditandatangani terpisah dari PBVDD);
b. PBVDD RI - Guinea Ekuatorial akan mulai berlaku pada tanggal 20 November 2021. 3. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Luar Negeri mengharapkan dukungan, bantuan dan kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi dan jajaran, terkait pelaksanaan kebijakan reaktivasi PBVDD dan mensosialisasikan kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi dan Kepala Kantor Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk menjadi pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan internasional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar WNA pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas yang memasuki wilayah Indonesia tanpa visa dapat diberikan izin masuk selama maksimal 30 (tiga puluh) hari, selama memenuhi persyaratan tersebut di atas. Demikian disampaikan, atas perhatian, bantuan, dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih
DAFTAR NEGARA SAHABAT YANG MENJALIN PERJANJIAN BEBAS VISA DIPLOMATIK DAN DINAS (PBVDD) DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 20 November 2021 Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri