Pencarian
Pengertian & Sejarah Form Keanggotaan
Nama Pengguna
Kata Sandi
(Login pegawai, nama pengguna diisi dengan NIP)
Berita Terbaru

09-11-2012
Sosialisasi Alih Status dan Kewarganegaraan

Pada hari Selasa tanggal 6 bulan November tahun 2012 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mengadakan Sosialisasi Alih Status dan Kewarganegaraan di...

selengkapnya »

20-10-2012
Perayaan Hari Dharma Karya Dika

Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ma...

selengkapnya »

11-09-2012
Sosialisasi Undang-Undang Kepegawaian Tahap II

Pada tanggal 11-13 September 2012 bertempat di hotel Mercure Batam akan diadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Kepegawaian Tahap II. Kegiatan sos...

selengkapnya »

19-06-2012
Sosialisasi Undang-Undang Kepegawaian Tahap I

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan Jajaran pada Unit Pelaksana Teknis ...

selengkapnya »

Berita Lainnya...

Statistik Pengunjung
Pengunjung Hari Ini :
48
Pengunjung Kemarin :
84
Pengunjung Bulan Ini :
2310
Total Pengunjung :
23205
IP Pengunjung : [50.17.109.248]

 Pengertian Imigrasi

Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.

Walaupun migrasi manusia telah berlangsung selama ribuan tahun, konsep modern imigrasi, khususnya pada abad ke-19, terkait dengan perkembangan negara-bangsa dengan kriteria kewarganegaraan yang jelas, paspor, pengawasan perbatasan permanen, serta hukum kewarganegaraan. Kewarganegaraan dari suatu negara memberikan hak-hak khusus kepada penduduk negara tersebut, sementara para imigran dibatasi oleh hukum imigrasi. Negara-bangsa membuat imigrasi menjadi suatu isu politik; per definisi ia adalah tanah air suatu bangsa yang ditandai oleh kesamaan etnis dan/atau budaya, sedangkan imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang menyebabkan suatu ketegangan sosial, xenofobia, dan konfik identitas nasional pada banyak negara maju.

("Sumber : Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas")


 Sejarah Imigrasi

Image Arus globalisasi dunia sejak dahulu telah membawa dampak pada peningkatan lalu lintas orang dan barang antar negara, sehingga batas-batas negara semakin mudah ditembus demi berbagai kepentingan manusia seperti perdagangan, industri, pariwisata serta lain sebagainya.

Fenomena ini sudah menjadi hal atau perhatian negara-negara di dunia sejak dahulu sebab setiap negara mempunyai kedaulatan untuk mengatur lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya dan bahkan untuk berkunjung maupun untuk berdiam sementara. Untuk mengatur hal tersebut, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Undang-undang tersebut merupakan peraturan yang mengatur hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.

Keimigrasian di Indonesia sudah ada sejak jaman kolonial Belanda namun secara historis pada tanggal 26 Januari 1950 untuk pertama kalinya diatur langsung oleh pemerintah Republik Indonesia dan diangkat Mr. Yusuf Adiwinata sebagai Kepala Jawatan Imigrasi berdasarkan Surat Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat No. JZ/30/16 tanggal 28 Januari 1950 yang berlaku surut sejak tanggal 26 Januari 1950. Momentum tersebut hingga saat itu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Imigrasi oleh setiap jajaran Imigrasi Indonesia. Organisasi Imigrasi sebagai lembaga dalam struktur kenegaraan merupakan organisasi vital sesuai dengan sasanti Bhumi Pura Purna Wibawa yang berarti penjada pintu gerbang negara yang berwibawa. Sejak ditetapkannya Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, maka sejak saat itu tugas dan fungsi keimigrasian di Indonesia dijalankan oleh Jawatan Imigrasi atau sekarang Direktorat Jenderal Imigrasi dan berada langsung di bawah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi semula hanya memiliki 4 (empat) buah Direktorat yaitu Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin Tinggal dan Status Kewarganegaraan Orang Asing, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian. Seiring dengan perkembangan jaman dan pengaruh globalisasi saat ini dengan berbagai kepentingan kerjasama internasional antar negara maka saat ini serta berbagai kepentingan pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian, maka dibentuklah Direktorat yang bernama Direktorat Kerjasama Luar Negeri Keimigrasian untuk menunjang tugas-tugas keimigrasian dalam bekerjasama dengan negara lain. Sehingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari: Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin Tinggal Orang Asing dan Status Kewarganegaraan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian dan Direktorat Kerjasama Luar Negeri.

Hal ini tidak berhenti sampai disitu saja bahkan dengan semakin meningkatnya kejahatan internasional atau yang dikenal dengan isitilah transnational organization crime (TOC) akhir-akhir ini seperti terorisme, penyelundupan manusia ( people smuggling ), perdagangan manusia ( human trading ), dan lain sebagainya, Direktorat Jenderal Imigrasi memandang perlu untuk membentuk Direktorat yang ruang lingkup tugas dan fungsinya untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan-kegiatan keja-hatan tersebut. Sedianya telah direncanakan Direktorat baru tersebut dengan nama Direktorat Intelijen Keimigrasian, dimana Direktorat ini dirasakan cukup penting dalam menunjang tugas-tugas keimigrasian dan sekaligus mengantisipasi segala bentuk kejahatan internasional tersebut, akan tetapi hal ini masih dalam proses perencanaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan pengembangan organisasi yang demikian itu, maka Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini secara jelas telah menentukan kerangka tugasnya yang tercermin dalan tri fungsi Imigrasi yaitu sebagai aparatur pelayanan masyarakat, pengamanan negara dan penegakan hukum keimi-grasian, serta sebagai fasilitator ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Imigrasi menyadari sepenuhnya bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut sangat membutuhkan dukungan dari setiap personil yang ada didalamnya, oleh karena itu Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa berupaya untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme, kualitas dan kehandalan sumber daya manusia secara berkelanjutan.

Setiap personil Direktorat Jenderal Imigrasi harus tetap berpegang pada nilai-nilai yang terdapat dalam Panca Bhakti Insan Imigrasi yakni: Taqwa, Menjunjung Tinggi Kehormatan, Cendekia, Integritas Pribadi dan Inovatif. Hal ini berarti setiap insan Imigrasi menyadari bahwa kualitas pribadi akan mendukung secara langsung kualitas kerjanya.

("Sumber : Ditjen Imigrasi Republik Indonesia")


 Lokasi Kantor
Agenda Kegiatan Terakhir

15-10-2012
Diklat Perangkat Komputer Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Tahun 2012

Dalam rangka peningkatan kemampuan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam beserta Jajaran Unit...

selengkapnya »


17-08-2012
Upacara Menyambut HUT RI ke 67

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-67, Kantor Imigr...

selengkapnya »


07-08-2012
Rapat Anggota Koperasi

Pada tanggal 31 Juli pukul 16.00 bertempatkan di ruang tunggu pemohon SPRI telah diadakan rapat meng...

selengkapnya »


Persyaratan SPRI (PASPOR)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Akte Kelahiran;
  • Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah;
  • Surat Nikah
    (bagi yang sudah menikah);
  • Melampirkan Paspor Lama
    (bagi yang sudah punya paspor);
  • Melampirkan Surat Rekomendasi Bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, BUMN Dan Karyawan Swasta;

selengkapnya »

Berbagi Dokumen

dokumen lainnya »

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam © 2011 All Rights Reserved | JL. Engku Putri No. 3 Batam Center