Arus globalisasi dunia sejak dahulu telah membawa dampak pada
peningkatan lalu lintas orang dan barang antar negara, sehingga
batas-batas negara semakin mudah ditembus demi berbagai kepentingan
manusia seperti perdagangan, industri, pariwisata serta lain sebagainya.
Fenomena ini sudah menjadi hal atau perhatian negara-negara di dunia
sejak dahulu sebab setiap negara mempunyai kedaulatan untuk mengatur
lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya dan
bahkan untuk berkunjung maupun untuk berdiam sementara. Untuk mengatur
hal tersebut, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan
yang mengaturnya yaitu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian.
Undang-undang tersebut merupakan peraturan yang mengatur hal ihwal lalu
lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia
dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Negara Republik
Indonesia.
Keimigrasian di Indonesia sudah ada sejak jaman
kolonial Belanda namun secara historis pada tanggal 26 Januari 1950
untuk pertama kalinya diatur langsung oleh pemerintah Republik
Indonesia dan diangkat Mr. Yusuf Adiwinata sebagai Kepala Jawatan
Imigrasi berdasarkan Surat Penetapan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Serikat No. JZ/30/16 tanggal 28 Januari 1950 yang berlaku
surut sejak tanggal 26 Januari 1950. Momentum tersebut hingga saat itu
diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Imigrasi oleh setiap jajaran
Imigrasi Indonesia. Organisasi Imigrasi sebagai lembaga dalam struktur
kenegaraan merupakan organisasi vital sesuai dengan sasanti Bhumi Pura
Purna Wibawa yang berarti penjada pintu gerbang negara yang berwibawa.
Sejak ditetapkannya Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
maka sejak saat itu tugas dan fungsi keimigrasian di Indonesia
dijalankan oleh Jawatan Imigrasi atau sekarang Direktorat Jenderal
Imigrasi dan berada langsung di bawah Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi semula hanya memiliki 4 (empat) buah
Direktorat yaitu Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin
Tinggal dan Status Kewarganegaraan Orang Asing, Direktorat Pengawasan
dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian. Seiring
dengan perkembangan jaman dan pengaruh globalisasi saat ini dengan
berbagai kepentingan kerjasama internasional antar negara maka saat ini
serta berbagai kepentingan pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian, maka
dibentuklah Direktorat yang bernama Direktorat Kerjasama Luar Negeri
Keimigrasian untuk menunjang tugas-tugas keimigrasian dalam bekerjasama
dengan negara lain. Sehingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi
terdiri dari: Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Lalu Lintas
Keimigrasian, Direktorat Ijin Tinggal Orang Asing dan Status
Kewarganegaraan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian,
Direktorat Informasi Keimigrasian dan Direktorat Kerjasama Luar Negeri.
Hal ini tidak berhenti sampai disitu saja bahkan dengan semakin
meningkatnya kejahatan internasional atau yang dikenal dengan isitilah
transnational organization crime (TOC) akhir-akhir ini seperti
terorisme, penyelundupan manusia ( people smuggling ), perdagangan
manusia ( human trading ), dan lain sebagainya, Direktorat Jenderal
Imigrasi memandang perlu untuk membentuk Direktorat yang ruang lingkup
tugas dan fungsinya untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan-kegiatan
keja-hatan tersebut. Sedianya telah direncanakan Direktorat baru
tersebut dengan nama Direktorat Intelijen Keimigrasian, dimana
Direktorat ini dirasakan cukup penting dalam menunjang tugas-tugas
keimigrasian dan sekaligus mengantisipasi segala bentuk kejahatan
internasional tersebut, akan tetapi hal ini masih dalam proses
perencanaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan pengembangan organisasi yang demikian itu, maka Direktorat
Jenderal Imigrasi saat ini secara jelas telah menentukan kerangka
tugasnya yang tercermin dalan tri fungsi Imigrasi yaitu sebagai
aparatur pelayanan masyarakat, pengamanan negara dan penegakan hukum
keimi-grasian, serta sebagai fasilitator ekonomi nasional. Direktorat
Jenderal Imigrasi menyadari sepenuhnya bahwa untuk melaksanakan tugas
dan fungsi tersebut sangat membutuhkan dukungan dari setiap personil
yang ada didalamnya, oleh karena itu Direktorat Jenderal Imigrasi
senantiasa berupaya untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme,
kualitas dan kehandalan sumber daya manusia secara berkelanjutan.
Setiap personil Direktorat Jenderal Imigrasi harus tetap berpegang pada
nilai-nilai yang terdapat dalam Panca Bhakti Insan Imigrasi yakni:
Taqwa, Menjunjung Tinggi Kehormatan, Cendekia, Integritas Pribadi dan
Inovatif. Hal ini berarti setiap insan Imigrasi menyadari bahwa
kualitas pribadi akan mendukung secara langsung kualitas kerjanya.
("Sumber : Ditjen Imigrasi Republik Indonesia")